Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Sunario saat mimpin konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 November 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
“Untuk ekstasi tersebut tujuannya dibawa ke Jakarta. Untuk penjualan apakah itu sebelum Tahun Baru atau sekarang prinsipnya barang ini diedarkan di Jakarta,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Sunario saat konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 November 2025.
Adapun total barang bukti ekstasi yang dibawa tersangka Muhamad Rafi yakni 207.529 butir dari enam tas.
Tas-tas ini ditemukan berceceran di dalam dan sekitar lokasi kecelakaan Nissan X-Trail di Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung.
Kepada penyidik, Rafi mengaku mendapatkan perintah membawa narkoba itu dari tersangka berinisial U, yang masih dalam pengejaran.
“U masih pengejaran, kalau untuk sementara keterangan MR jaringan mana dia nggak tau sebab dia hanya ambil. Kalau tangkap U baru kita tahu ini jaringan mana,” tandas Sunario. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

