Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bang Yos Lega Tiang Monorel di Rasuna Said Dibongkar : Okezone News

    January 14, 2026

    Enggak Sakit Mata Kalau Lewat

    January 14, 2026

    Enggak Sakit Mata Kalau Lewat

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Polisi Ungkap Ganja Disamarkan Jadi Paket Delivery di Tangsel

    Polisi Ungkap Ganja Disamarkan Jadi Paket Delivery di Tangsel

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 25, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap modus pengedar menyamarkan ganja sebagai paket pesan antar atau delivery.

    Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 7.978,65 gram ganja. Pelaku mengedarkan ganja dengan penyamaran jasa kirim paket barang.

    “Total ada lima orang pengedar ganja yang kami amankan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, Selasa (25/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ia memaparkan, di Terminal bus Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (7/10) sekitar pukul 20.00 WIB diamankan tiga orang pengedar berinisial HJ, SS, AF.





    Kemudian di kawasan Pondok Aren, Kota Tangsel Pisi menangkap tersangka berinisial TW. Di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor berinisal RA.

    “Dari hampir delapan kilogram ganja kering siap edar lima di antaranya dalam kemasan berbentuk balok yang sudah dilakban,” papar Pardiman.

    Selain ganja, lanjutnya, Satresnarkoba Polres Tangsel juga menyita barang bukti narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 240 butir. Tersangka MY ditangkap di Kemang, Kabupaten Bogor mengedarkan ekstasi di tempat hiburan malam.

    “Tipe terbaik. Kurang lebih satu butir bisa jual Rp600 ribu,” ujar Pardiman.

    Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

    (arl/dhf)






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Enggak Sakit Mata Kalau Lewat

    January 14, 2026

    Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Suap Vonis Lepas CPO

    January 14, 2026

    Suap Dirut Inhutani V, Pengusaha Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Bang Yos Lega Tiang Monorel di Rasuna Said Dibongkar : Okezone News

    Program Presiden January 14, 2026

    Bang Yos Lega Tiang Monorel di Rasuna Said Dibongkar (Achmad Al Fiqri) JAKARTA – Mantan…

    Enggak Sakit Mata Kalau Lewat

    January 14, 2026

    Enggak Sakit Mata Kalau Lewat

    January 14, 2026

    Statistik Buktikan Milan Tidak Pernah Menang Saat Luka Modric Tidak Bermain

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Bang Yos Lega Tiang Monorel di Rasuna Said Dibongkar : Okezone News

    January 14, 2026

    Enggak Sakit Mata Kalau Lewat

    January 14, 2026

    Enggak Sakit Mata Kalau Lewat

    January 14, 2026

    Statistik Buktikan Milan Tidak Pernah Menang Saat Luka Modric Tidak Bermain

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.