Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan resmi pada Selasa, 25 November 2025, menjelaskan bahwa permintaan pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA) dilakukan terlebih dahulu sebelum Presiden menandatangani Keppres tersebut.
“Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung. MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu,” ungkap Yusril.
Ia menambahkan bahwa pertimbangan MA tersebut dicantumkan dalam bagian konsiderans Keppres. Karena itu, seluruh proses pemberian rehabilitasi dinilai telah sejalan dengan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku.
Yusril juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ketiga direksi ASDP telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), lantaran baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.
“Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” kata dia.
Menurut Yusril, keputusan rehabilitasi itu membuat ketiga mantan direksi tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan dalam putusan sebelumnya.
“Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” jelasnya.
Lebih jauh, Yusril memastikan bahwa Keppres Rehabilitasi tersebut otomatis memulihkan posisi mereka sebagai direksi nonaktif PT ASDP, sehingga status jabatan mereka kembali aktif seperti sedia kala.
Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bermula dari dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi ASDP pada 2019?”2022.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Ira divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif kedua.
Dalam pledoi yang dibacakan pada 6 November 2025, Ira membantah seluruh tuduhan dan menegaskan tidak pernah menikmati uang negara.
Ia menyebut perhitungan kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebagai angka fiktif, dan menyatakan bahwa seluruh kebijakannya dilakukan demi kemajuan ASDP.
Sebelum putusan dijatuhkan, tuntutan jaksa terhadap Ira jauh lebih berat. Jaksa KPK menuntut hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dengan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1,25 triliun.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan itu dibacakan pada sidang 30 Oktober 2025 sebelum akhirnya majelis hakim memutus lebih ringan dari permintaan jaksa.

