“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai kurang lebih Rp46,8 miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 25 November 2025.
KPK resmi mengumumkan dan menahan dua tersangka dalam perkara ini. Kedua tersangka dimaksud, yakni Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PTPP, dan Herry Nurdy Nasution (HNN) selaku Senior Manager, Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PTPP.
Asep menjelaskan, selama periode 2022-2023, Divisi EPC PTPP memiliki beberapa proyek pekerjaan, baik proyek yang dikerjakan sendiri ataupun yang bersifat konsorsium atau joint operation.
Pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyediakan dana sebesar Rp25 miliar yang diklaim untuk keperluan proyek Cisem dari tender yang dimenangkan Divisi EPC PTPP.
Agar pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor atas nama PT Adipati Wijaya (AW) dengan menggunakan nama Eris Pristiawan (EP) dan Fachrul Rozi (FH) selaku office boy, untuk dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya dan validasi atas dokumen pembayaran tersebut.
“Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, DM dan HNN menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut, melalui stafnya dalam bentuk valas,” terang Asep.
Selain menggunakan vendor fiktif atas nama korporasi dan perseorangan, lanjut dia, terdapat vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek pekerjaan lain atas nama Karyadi (KYD) selaku driver, Apriyandi (APR) selaku office boy, dan Kurniawan (KUR) selaku Staff Keuangan Divisi EPC PTPP dengan nilai proyek Rp10,8 miliar.
Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif tersebut kembali dilakukan Didik dan Herry secara berulang kali. Dalam kurun Juni 2022-Maret 2023, terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp46,8 miliar yang dikerjakan Divisi EPC PTPP.
Kesembilan proyek dimaksud, yakni pembangunan pabrik peleburan (Smelter) Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar, pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 di Morowali senilai Rp10,8 miliar, pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp4 miliar, PSPP Portsite di Timika Papua senilai Rp1,6 miliar, Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp607 juta.
Selanjutnya, Mobile Power Plant (MPP) Paket 8 di Jayapura dan Kendari senilai Rp986 juta, PLTMG Bangkanai di Kalimantan Tengah senilai Rp2 miliar, Manyar Power Line di Gresik, Jawa Timur senilai Rp1 miliar, dan Divisi EPC senilai Rp504 juta.
“Dari nilai proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3, DM berinisiatif mengalirkan uang tersebut untuk tambahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR), dengan rincian penerima sebagai berikut, KUR sebesar Rp7,5 miliar, dan APR sebesar Rp3,3 miliar,” pungkas Asep.

