Kapal pertama yang diperiksa adalah Kapal TB. Prima Mulia 06 yang dinahkodai oleh oknum berinisial A mengangkut 10 ABK WNI. Kapal ini dimiliki oleh PT Prima Mulia Jaya dan memuat ore nikel dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan PT IMIP Morowali.
Kapal kedua adalah TB. Nusantara 3303 yang juga mengangkut 10 orang WNI dan dinahkodai oleh oknum berinisial RM, serta membawa muatan nikel ore dari shipper yang sama, yaitu PT DMS, dengan tujuan PT IMIP Morowali.
Dari hasil pemeriksaan, kedua kapal tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain pengapalan di jetty PT DMS, yang saat ini sedang disegel/dibekukan oleh KKP karena penyalahgunaan ruang laut, melakukan pergerakan jetty DMS ke titik lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), dan nakhoda tidak berada di atas kapal saat olah gerak.
Kedua kapal juga tidak dilengkapi dokumen muatan. Hal ini melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 158 dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebagai tindak lanjut, TNI AL mengawal kedua kapal tersebut menuju Lanal Kendari untuk proses pemeriksaan lanjutan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

