Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Marcus Thuram Dinobatkan Sebagai Pemain Inter Paling Berbahaya di Derby

    November 26, 2025

    Legislator Nasdem Dorong Percepatan Reforma Agraria untuk Kepastian Hukum

    November 26, 2025

    Jadwal Kualifikasi Piala Asia U-17 2026 Hari Ini: Vietnam, Malaysia dan Thailand Siap Tempur! : Okezone Bola

    November 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Jejak Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi hingga Direhabilitasi Prabowo

    Jejak Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi hingga Direhabilitasi Prabowo

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 26, 2025No Comments6 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Daftar Isi



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

    Mereka masing-masing eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.

    Vonis 4,5 kepada ketiganya menjadi sorotan meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mereka tak menerima aliran uang dalam kasus tersebut.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

    Dasco menyebut Komisi hukum DPR sebelumnya telah menyampaikan hasil kajian kepada Presiden terkait kasus tersebut. Kajian itu dilakukan setelah DPR menerima banyak aspirasi masyarakat.





    Meski begitu, Dasco tak mengungkap hasil kajian untuk memberikan rehabilitasi tersebut.

    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024,” ujarnya.

    Menurut KUHAP rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

    Hak ini diberikan karena penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pengadilan yang dilakukan dinilai tanpa alasan berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.

    KPK telah merespons pemberian rehabilitasi terhadap Ira dan dua terdakwa lain dalam kasus itu. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemberian rehabilitasi dengan proses hukum merupakan dua hal berbeda.

    Menurut dia, KPK telah melewati semua proses hukum dalam kasus itu dengan baik. Apalagi, secara formil, penanganan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 sudah diuji lewat Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan KPK dinyatakan menang.

    “Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.

    Lalu, bagaimana duduk perkara kasus tersebut yang sejak awal diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun?

    Penetapan tersangka

    KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut lewat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024.

    KPK kala itu menilai angka kerugian negara dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022 mencapai Rp1,27 triliun, lebih besar dari nilai jumlah kerugian belakangan sebesar Rp1,25 triliun.

    KPK telah memulai proses penyidikan kasus sejak 11 Juli 2024. Meski telah ada tersangka, KPK belum mengumumkannya kepada publik, karena alasan belum ada penangkapan maupun penahanan.

    Praperadilan

    Pada 28 Agustus 2024, Ira yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Utama ASDP mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Dalam petitumnya, dia meminta hakim tunggal Praperadilan menyatakan surat KPK pada 19 Agustus tentang penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

    Selain Ira, permohonan praperadilan juga diajukan dua tersangka lain, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

    Namun, pada Senin 23 September 2024, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak dapat menerima praperadilan Ira dan dua tersangka lain dalam kasus itu.

    “Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis sehari setelahnya.

    Penahanan

    KPK resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, pada 14 Februari 2025.

    Mereka yakni, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

    Ketiganya lalu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

    Pelimpahan kasus dan peradilan

    Pada Juni 2025, berkas kasus ketiganya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sidang perdana kasus tersebut digelar mulai 10 Juli 2025.

    “Ketua majelis sudah menetapkan untuk sidang perdana digelar pada Kamis, 10 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Andi Saputra, Jumat (4/7).

    Perkara dengan perkara nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Ni Kadek Susantiani dan Mardiantos.

    Dalam perkara ini ada satu orang lain yang diproses KPK. Dia ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie. Penahanan Adjie dibantarkan karena yang bersangkutan sedang sakit.

    Penuntutan dan vonis

    Pada 30 Oktober 2025, Ira dituntut pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,25 triliun.

    Sementara, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dituntut dengan pidana masing-masing 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Menurut jaksa, Ira dkk telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

    Namun, pada 20 November, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menghukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.

    Jumlah vonis itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa. Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan di antaranya para terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai Direksi BUMN.

    Adapun hal meringankan, perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian. Ira dkk terbukti juga tidak menerima keuntungan finansial, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat beberapa aset yang diperoleh dari aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.

    Hakim menyatakan tak ada fakta hukum yang menunjukkan para terdakwa telah menerima keuntungan pribadi.

    Rehabilitasi Prabowo

    Lima hari kemudian pada 25 November 2025, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap Ira, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad.

    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

    Namun, baik Dasco maupun pihak Istana belum mengungkap pertimbangan atas pemberian rehabilitasi tersebut.

    Dasco menyebut pihaknya telah menerima pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan ASDP pada periode Juli 2024. Ia mengaku sudah meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.

    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024,” ujarnya.

    KPK tunggu surat Rehabilitasi

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan lembaga antirasuah harus menerima terlebih dahulu surat keputusan pemberian rehabilitasi dari pemerintah, yakni Kementerian Hukum.

    “Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

    Ia kemudian menjelaskan bahwa pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga terdakwa tersebut setelah seluruh proses telah selesai dilakukan.

    “Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” katanya.

    (thr/ryn/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Sepeda Listrik Meledak di Sulsel, Nenek dan 2 Anak Tewas Terbakar

    November 26, 2025

    Ratusan Rumah Terendam, Ribuan Jiwa Terdampak

    November 26, 2025

    Kasus Bos PT JN Tetap Diproses Meski Ira ASDP Direhabilitasi Prabowo

    November 26, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Marcus Thuram Dinobatkan Sebagai Pemain Inter Paling Berbahaya di Derby

    Berita Olahraga November 26, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Bintang Inter Milan, Marcus Thuram, berhasil menampilkan penampilan yang mengesankan sekembalinya…

    Legislator Nasdem Dorong Percepatan Reforma Agraria untuk Kepastian Hukum

    November 26, 2025

    Jadwal Kualifikasi Piala Asia U-17 2026 Hari Ini: Vietnam, Malaysia dan Thailand Siap Tempur! : Okezone Bola

    November 26, 2025

    Jejak Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi hingga Direhabilitasi Prabowo

    November 26, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Marcus Thuram Dinobatkan Sebagai Pemain Inter Paling Berbahaya di Derby

    November 26, 2025

    Legislator Nasdem Dorong Percepatan Reforma Agraria untuk Kepastian Hukum

    November 26, 2025

    Jadwal Kualifikasi Piala Asia U-17 2026 Hari Ini: Vietnam, Malaysia dan Thailand Siap Tempur! : Okezone Bola

    November 26, 2025

    Jejak Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi hingga Direhabilitasi Prabowo

    November 26, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.