
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum terhadap tersangka Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) tetap lanjut setelah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan menerima rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang, Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan ya. Jadi, perkaranya tetap lanjut,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan KPK menghormati hak prerogatif Presiden yang memberikan rehabilitasi kepada Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, KPK masih menunggu Surat Keputusan (SK) rehabilitasi Presiden dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya mengeluarkan Ira dkk dari Rutan KPK Cabang Merah Putih.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.
Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.
Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]

