Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK Sita Uang Tunai Usai Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak

    January 13, 2026

    Celtics Dibungkam Pacers, Joe Mazzulla Kecam Wasit

    January 13, 2026

    Politikus PDIP Terima Uang Rp600 Juta dari Penyuap Bupati Bekasi

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Perjalanan Karier Ira Puspadewi dari Dirut ASDP hingga Dapat Rehabilitasi dari Prabowo : Okezone Economy

    Perjalanan Karier Ira Puspadewi dari Dirut ASDP hingga Dapat Rehabilitasi dari Prabowo : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 26, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Perjalanan Karier Ira Puspadewi dari Dirut ASDP hingga Dapat Rehabilitasi dari Prabowo. (Foto: Okezone.com/Ist)

    JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

    Sebelumnya, Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022.

    Perjalanan Karier Ira Puspadewi Menjadi Dirut ASDP

    Pada akhir 2017, Menteri BUMN Rini Soemarno ketika itu menunjuk Ira Puspadewi menjadi nakhoda baru PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai Direktur Utama. Sementara pejabat sebelumnya, Faik Fahmi, dipercaya menjadi Direktur Utama Angkasa Pura I yang sebelumnya dijabat oleh Danang S. Baskoro (alm).

    Keputusan pengangkatan Ira Puspadewi tertuang dalam Surat Keputusan SK-290/MBU/12/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry.

    Salinan surat keputusan tersebut diserahkan oleh Deputi Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Keuangan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, kepada Ira Puspadewi di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (22/12). Keputusan ini disaksikan langsung oleh jajaran Komisaris Utama Lalu Sudarmaji beserta Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

    Ira Puspadewi mengaku PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki potensi yang cukup bagus untuk menjadi perusahaan yang berkembang dan menjadi unggul di industri penyeberangan.

    “Banyak hal yang bisa dikembangkan, ASDP punya potensi yang cukup baik,” ujarnya.

    Dihukum 4,5 Tahun

    Seiring berjalannya waktu, Ira pun ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022. Majelis Hakim Tipikor Jakarta kemudian memvonis Ira.

    “Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan.

    Merasa Difitnah

    Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry ini merasa dirinya difitnah membeli kapal tua dengan harga kemahalan. Menurutnya, akuisisi ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara (JN) merupakan pembelian 100 persen saham perusahaan yang sedang beroperasi.

    Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait sidang kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Ira duduk sebagai terdakwa bersama Yusuf Hadi (Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

    “Kami bertiga difitnah seolah-olah membeli kapal-kapal tua dengan harga kemahalan,” kata Ira.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Dewas KPK Hukum Istri Tersangka Kasus K3, Wajib Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka : Okezone News

    January 13, 2026

    Komentar Berkelas John Herdman soal Pemilihan Pemain Timnas Indonesia : Okezone Bola

    January 13, 2026

    BPBD DKI Ingatkan Waspada Banjir Rob di Jakarta Sepekan ke Depan : Okezone News

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    KPK Sita Uang Tunai Usai Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak

    Berita Teknologi January 13, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan…

    Celtics Dibungkam Pacers, Joe Mazzulla Kecam Wasit

    January 13, 2026

    Politikus PDIP Terima Uang Rp600 Juta dari Penyuap Bupati Bekasi

    January 13, 2026

    Dewas KPK Hukum Istri Tersangka Kasus K3, Wajib Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka : Okezone News

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    KPK Sita Uang Tunai Usai Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak

    January 13, 2026

    Celtics Dibungkam Pacers, Joe Mazzulla Kecam Wasit

    January 13, 2026

    Politikus PDIP Terima Uang Rp600 Juta dari Penyuap Bupati Bekasi

    January 13, 2026

    Dewas KPK Hukum Istri Tersangka Kasus K3, Wajib Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka : Okezone News

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.