Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tottenham Resmikan Transfer Conor Gallagher dari Atletico Madrid

    January 14, 2026

    Purna PMI Didorong jadi Pengusaha Lewat Studio UMKM

    January 14, 2026

    Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Akui Kehebatan Juventus yang Bantai Cremonese 0-5! : Okezone Bola

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Saya Masih Ketua Umum PBNU

    Saya Masih Ketua Umum PBNU

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 26, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan surat edaran terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum (Ketum) PBNU tidak sah. Ia menegaskan saat ini masih berstatus Ketum PBNU.

    “Bahwa surat itu adalah surat yang tidak sah, karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan draft, maka itu berarti tidak sah, dan kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” kata Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Yahya menjelaskan surat beredar itu juga tidak sesuai dengan standar administrasi di PBNU, yakni tidak ditandatangani oleh empat orang di Syuriyah (pimpinan tertinggi) dan Tanfidziyah (badan pelaksana).

    “Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah, dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” ujarnya.





    Ia kembali menegaskan rapat harian syuriah tidak punya dampak apapun terhadap jabatannya. Sebagai mandataris, ia tidak bisa diberhentikan kecuali lewat muktamar.

    Yahya mengatakan masih menjabat sebagai Ketum PBNU

    “Saya masih tetap dalam jabatan saya sebagai Ketua Umum berdasarkan konstitusi organisasi dan juga berdasarkan pengakuan dari seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

    Surat edaran terbaru yang beredar hari ini yang isinya menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU.

    Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU, 20 November lalu di Jakarta yang meminta Gus Yahya mundur dari kursi ketua umum dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan rapat harian Syuriyah.

    Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan Yahya Cholil Staquf.

    Surat edaran terbaru ini bercap tandatangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.

    “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 Wib,” bunyi butir 3 dari surat edaran tersebut.

    Pada butir selanjutnya dinyatakan Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

    Kemudian Gus Yahya juga tidak punya wewenang dan hak untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November pukul 00.45 WIB.

    Butir selanjutnya memerintahkan agar pengurus menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti pergantian pengurus PBNU.

    Kemudian di bagian penutup disebutkan bahwa selama kekosongan jabatan ketua umum PBNU, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

    “Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal,” demikian bagian penutup surat edaran.

    (yoa/fra/fra)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Purna PMI Didorong jadi Pengusaha Lewat Studio UMKM

    January 14, 2026

    Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

    January 14, 2026

    Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Sebut Hebat

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tottenham Resmikan Transfer Conor Gallagher dari Atletico Madrid

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Sepakbola: Tottenham Hotspur resmi mengumumkan transfer Conor Gallagher dari Atletico Madrid. Gelandang asal…

    Purna PMI Didorong jadi Pengusaha Lewat Studio UMKM

    January 14, 2026

    Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Akui Kehebatan Juventus yang Bantai Cremonese 0-5! : Okezone Bola

    January 14, 2026

    Denzel Dumfries Cedera Panjang, Pihak Klub Harus Lakukan Intervensi

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tottenham Resmikan Transfer Conor Gallagher dari Atletico Madrid

    January 14, 2026

    Purna PMI Didorong jadi Pengusaha Lewat Studio UMKM

    January 14, 2026

    Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Akui Kehebatan Juventus yang Bantai Cremonese 0-5! : Okezone Bola

    January 14, 2026

    Denzel Dumfries Cedera Panjang, Pihak Klub Harus Lakukan Intervensi

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.