Hal itu disampaikan Bimantoro dalam rapat kerja dan RDPU Komisi III DPR bersama Ivone Suroyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
“Kalau bisa lewat titik lokasi yang tidak ketemu, dicari di BPN. Sudah ada belum gambarnya seperti apa dan lain sebagainya,” ujar Bimantoro.
Legislator Gerindra ini menegaskan adanya klaim ahli waris bahwa tanah reklamasi tersebut diserobot Pemprov Sumsel dan kini dipakai dalam pembangunan rumah sakit kejaksaan. Ia mengingatkan posisi warga jauh lebih rentan menghadapi negara.
Bimantoro menilai justru karena ada perbedaan versi dan bukti, penyelesaian wajib dimulai dari pertemuan para pihak.
“Menurut saya ini harus duduk bersama, Pak. Kalau saling klaim satu sama lain, ini tidak ada selesainya urusannya,” tutur dia.
Komisi III akhirnya memutuskan dua hal. Pertama, kejaksaan diminta memprioritaskan penyelesaian secara musyawarah dengan ahli waris sebelum langkah hukum apapun.
Kedua, pembangunan rumah sakit ditunda sampai ada hasil mediasi atau putusan hukum tetap.
Kejaksaan sebelumnya membantah klaim Ivone dan menyebut dokumen dasar yang dipakai sebagai bukti adalah palsu.
Kajati Sumsel, Yulianto menyampaikan hasil penyelidikan menunjukkan sejumlah kejanggalan dokumen.
“Dokumennya bodong dan diduga kuat merupakan hasil rekayasa,” kata Yulianto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta.

