Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji saat menerima visitasi Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Samrotunnajah Ismail, di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat pada Kamis 27 November 2025.
Golkar merupakan salah satu badan publik dengan nilai tertinggi terkait dengan keterbukaan publik, yakni sebesar 98,6
“Tidak semua partai divisitasi, hanya tiga partai yang divisitasi dan hanya 21 lembaga publik yang divisitasi oleh KIP,” kata Sarmuji.
Sarmuji mengatakan, momen ini menunjukkan bahwa Partai Golkar sudah lebih baik daripada yang lalu terkait dengan keterbukaan informasi publik.
“Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat kami,” kata Sarmuji.
Di kesempatan yang sama, Samrotunnajah Ismail menjelaskan bila keterbukaan informasi publik dalam suatu partai politik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

