Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hasil Liga Italia 2025-2026: Inter Milan Kukuh di Puncak Usai Hajar Lecce, Napoli Ditahan Parma 0-0 : Okezone Bola

    January 14, 2026

    Jannik Sinner Mengincar Tiru Hat-trick Novak Djokovic Di Australian Open

    January 14, 2026

    Kang Daniel Mulai Wamil Bulan Depan : Okezone Celebrity

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kasus Lurah di Medan Didorong Warga sampai Tercebur Parit Disetop

    Kasus Lurah di Medan Didorong Warga sampai Tercebur Parit Disetop

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 27, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Keputusan itu diambil Kajati Sumut Harli Siregar bersama Wakajati Abdulah Noer Denny usai ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum di Jakarta, Rabu 26 November 2025.


    Kasus bermula pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Mawardi memasang speed bump yang dianggap membahayakan pengguna jalan. Lurah setempat, Muhammad Fadil, membongkar penghalang itu sehingga memicu emosi Mawardi dan berujung pada tindakan penganiayaan hingga tercebur parit. Ia sebelumnya disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Kejati menyatakan perkara layak dihentikan setelah Mawardi meminta maaf di hadapan warga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Fadil menyatakan memaafkan tanpa syarat. Perwakilan masyarakat juga meminta agar perkara diselesaikan secara humanis untuk menghindari konflik berkepanjangan.



    Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, mengatakan, penyelesaian dilakukan setelah penelitian berlapis sesuai SOP. 

    “Setelah penerapan restorative ini, tersangka dan korban sepakat kembali merajut hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya,” kata Indra dikutip dari RMOLSumut.

    Indra menegaskan kebijakan Kejaksaan menekankan bahwa hukum tidak selalu harus berujung pemidanaan. 

    “Sebagaimana arah pimpinan Kejaksaan dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemenjaraan. Kita berupaya mengembalikan situasi yang sempat terganggu ke keadaan semula, menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal di masyarakat,” kata Indra.  





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ormas Berperan Mendukung Jakarta Jadi Kota Global

    January 14, 2026

    Pertemuan Eggi Sudjana-Jokowi Rahasia yang Bocor

    January 14, 2026

    17 Hari Hilang, Remaja Pendaki Gunung Slamet Ditemukan Meninggal

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Hasil Liga Italia 2025-2026: Inter Milan Kukuh di Puncak Usai Hajar Lecce, Napoli Ditahan Parma 0-0 : Okezone Bola

    Program Presiden January 14, 2026

    Ramdani Bur , Jurnalis-Kamis, 15 Januari 2026 |05:44 WIB Inter Milan menang 1-0 atas Lecce di…

    Jannik Sinner Mengincar Tiru Hat-trick Novak Djokovic Di Australian Open

    January 14, 2026

    Kang Daniel Mulai Wamil Bulan Depan : Okezone Celebrity

    January 14, 2026

    Mainz Menang di Kandang Setelah 11 Bulan, Ini Reaksi Phillip Tietz

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Hasil Liga Italia 2025-2026: Inter Milan Kukuh di Puncak Usai Hajar Lecce, Napoli Ditahan Parma 0-0 : Okezone Bola

    January 14, 2026

    Jannik Sinner Mengincar Tiru Hat-trick Novak Djokovic Di Australian Open

    January 14, 2026

    Kang Daniel Mulai Wamil Bulan Depan : Okezone Celebrity

    January 14, 2026

    Mainz Menang di Kandang Setelah 11 Bulan, Ini Reaksi Phillip Tietz

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.