Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000 Jadi Rp2.675.000 per Gram : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Prabowo Kumpulkan Rektor hingga Guru Besar di Istana Pagi Ini

    January 15, 2026

    Bantahan KPK Terkait Perlindungan Bos Maktour Travel Fuad Hasan

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Terima Info SK Rehabilitasi Ira ASDP Akan Dikirim Jumat Pagi

    KPK Terima Info SK Rehabilitasi Ira ASDP Akan Dikirim Jumat Pagi

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 27, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi cs baru akan dikirim pemerintah Jumat (28/11) pagi.

    “Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (27/11) malam.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kita sama-sama tunggu ya karena surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini,” sambungnya.

    Dengan demikian, Ira dkk hingga Kamis (27/11) malam masih berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.





    Pada Selasa (25/11) sore, pemerintah mengumumkan pemberian rehabilitasi untuk Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.

    [Gambas:Video CNN]

    Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

    Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

    Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis (20/11).

    Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

    Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

    Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

    (ryn/chri)







    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bantahan KPK Terkait Perlindungan Bos Maktour Travel Fuad Hasan

    January 15, 2026

    SpaceX Gratiskan Internet Starlink untuk Warga Iran

    January 15, 2026

    Pilkada Lewat DPRD Lebih Menguntungkan Parpol Lama

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000 Jadi Rp2.675.000 per Gram : Okezone Economy

    Program Presiden January 15, 2026

    Harga Emas Antam (Foto: Okezone) JAKARTA – Harga emas Antam (ANTM) kembali…

    Prabowo Kumpulkan Rektor hingga Guru Besar di Istana Pagi Ini

    January 15, 2026

    Bantahan KPK Terkait Perlindungan Bos Maktour Travel Fuad Hasan

    January 15, 2026

    John Herdman Doakan Pemain Timnas Indonesia Rizky Ridho Naik Level, Waktunya Main di Eropa? : Okezone Bola

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000 Jadi Rp2.675.000 per Gram : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Prabowo Kumpulkan Rektor hingga Guru Besar di Istana Pagi Ini

    January 15, 2026

    Bantahan KPK Terkait Perlindungan Bos Maktour Travel Fuad Hasan

    January 15, 2026

    John Herdman Doakan Pemain Timnas Indonesia Rizky Ridho Naik Level, Waktunya Main di Eropa? : Okezone Bola

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.