Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut, belum ada kepastian kapan pembekuan tersebut dicabut karena proses evaluasi masih berlangsung.
“Kami sebagai Kakorlantas kami bekukan untuk sementara pak. Dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini, terus terang kami akan evaluasi,” ujar Agus dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 November 2025.
Namun begitu, kata Agus, penghentian sementara penggunaan patwal memberikan dampak positif. Menurutnya, banyak pihak memberikan apresiasi, termasuk anggota Komisi III DPR.
“Dan ini dampaknya sangat positif pak. Jadi tot tot wuk wuk ini sementara kami bekukan termasuk kami evaluasi pak proses jalannya pengawalan,” kata Agus.
Ia menambahkan, saat ini tidak mudah bagi pejabat untuk mendapatkan fasilitas pengawalan. Korlantas sudah memiliki aturan yang lebih ketat, termasuk menentukan kategori pengawalan prioritas.
Korlantas, kata Agus, juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menentukan pejabat mana yang berhak mendapatkan prioritas pengawalan.
“Kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal. Kalau untuk anggota dewan kita kawal semuanya pak, tidak berani kami pak,” pungkas Agus.

