PSI Sebut Bakal Terjadi Pergeseran Norma Jika Kasus Ijazah Jokowi Disamakan dengan Arsul Sani (tangkapan layar)
JAKARTA – Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, menyoroti kasus tudingan ijazah palsu yang dialami mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Hakim Konstitusi, Arsul Sani.
Diketahui Arsul Sani telah menunjukkan ijazah miliknya kepada publik dan membantah tuduhan ijazahnya palsu.
Dedek menegaskan, akan menjadi sebuah preseden bila publik mendesak Jokowi mengikuti apa yang dilakukan Arsul dengan menunjukkan ijazahnya kepada publik.
“Coba bayangkan ketika Pak Arsul Sani saja menunjukkan ijazahnya ketika ada yang mengatakan bahwa ijazah beliau itu palsu dan kemudian aktivitas tersebut digunakan untuk mendesak orang lain yang juga dituduhnya ijazah palsu ini artinya preseden ya,” kata Dedek dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (27/11/2025).
Dia mengingatkan jika desakan itu terus-menerus ditunjukkan kepada Jokowi, akan terjadi pergeseran norma. Sebab Indonesia secara norma dan hukum menganut prinsip burden of proof atau beban pembuktian.
Terkait prinsip burden of proof ini, ia mencontohkan ketika dirinya menuduh seseorang maka ia memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa tuduhannya adalah benar. Bukan sebaliknya.
“Jadi kita tetap pada prinsip bahwa kalau kita biasakan seperti ini Pak Arsul Pak Jokowi menunjukkan ijazah maka ini akan terjadi pergeseran norma dan orang akan seenaknya-enaknya aja nuduh orang lain lama-lama,” ucapnya.

