Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Arbeloa Tidak Sertakan Mbappe dan Bellingham ke Skuad Madrid

    January 14, 2026

    Senator Minta Prabowo dan Bahlil Setop Sawit di Papua

    January 14, 2026

    Makin Lengket, Dahlia Poland dan Dicky SM SH Akui Sudah Buka-bukaan : Okezone Celebrity

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Suami Kaget Ira ASDP Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

    Suami Kaget Ira ASDP Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 27, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Zaim Uchrowi, suami mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mengaku kaget saat mendapat kabar istrinya memperoleh rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Kita lihatnya juga di TV, kebetulan ada teman yang sedang main ke rumah, kemudian diberi tahu ada berita itu (pemberian rehabilitasi dari Presiden),” kata Zaim usai menjenguk sang istri di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta, Kamis (27/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dia mengatakan pihak keluarga pun terkejut ketika mengetahui kabar gembira itu. Pasalnya, rehabilitasi dari Presiden sama sekali tidak terpikirkan sebelumnya.

    Meskipun Surat Keputusan (SK) terkait rehabilitasi itu telah diteken Presiden Prabowo pada Selasa (25/11/2025) lalu, Zaim hingga kini belum mendapat kepastian mengenai waktu kebebasan Ira.





    Zaim juga mengaku tidak mengetahui perihal proses administrasi untuk mengeluarkan istrinya dari Rutan KPK.

    “Kita hanya tahu umumnya saja, diberi tahu bahwa ini akan direhabilitasi. Teknisnya segala macam kita enggak tahu, kita ikut saja,” tutur Zaim.

    “Tergantung prosesnya apakah selesai atau tidak; soal administrasi saja,” sambungnya menjelaskan kapan Ira bisa bebas.

    Sebelumnya, tepatnya pada Selasa (25/11) sore menjelang malam, pemerintah mengumumkan pemberian rehabilitasi untuk Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.

    Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

    Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

    Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.

    Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

    Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

    Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

    (fra/ryn/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kami Tak Punya Gaji Pokok, Tunjangan Stagnan

    January 14, 2026

    KPK Usut Aliran Uang Suap Pajak ke Sejumlah Pihak DJP

    January 14, 2026

    21 Demonstran Agustus 2025 Dituntut 10 Bulan Penjara di PN Jakpus

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Arbeloa Tidak Sertakan Mbappe dan Bellingham ke Skuad Madrid

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Spanyol datang dari Real Madrid yang kini berada di bawah asuhan manajer…

    Senator Minta Prabowo dan Bahlil Setop Sawit di Papua

    January 14, 2026

    Makin Lengket, Dahlia Poland dan Dicky SM SH Akui Sudah Buka-bukaan : Okezone Celebrity

    January 14, 2026

    Chelsea Ikut Buru Lucas Paqueta, West Ham Hadapi Godaan Jual Bintang Brasil

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Arbeloa Tidak Sertakan Mbappe dan Bellingham ke Skuad Madrid

    January 14, 2026

    Senator Minta Prabowo dan Bahlil Setop Sawit di Papua

    January 14, 2026

    Makin Lengket, Dahlia Poland dan Dicky SM SH Akui Sudah Buka-bukaan : Okezone Celebrity

    January 14, 2026

    Chelsea Ikut Buru Lucas Paqueta, West Ham Hadapi Godaan Jual Bintang Brasil

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.