Direktur Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS, Joe Eslow mengungkap pengetatan tersebut atas perintah Presiden Donald Trump agar seluruh izin tinggal tetap diperiksa secara menyeluruh.
“Atas arahan @POTUS, saya memerintahkan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap green card orang asing dari setiap negara yang menjadi perhatian,” ujar Eslow dikutip Jumat, 28 November 2025.
Kebijakan itu mencuat setelah pihak berwenang menetapkan warga Afghanistan, Rahmanullah Lakanwal sebagai pelaku penembakan. AS juga berencana mengevaluasi seluruh pemberian suaka pada warga Afghanistan di masa pemerintahan Joe Biden.
Lakanwal tercatat pernah bekerja dengan pemerintah AS, termasuk CIA hingga permohonan suakanya disetujui pada April 2025.
Adapun pengetatan green card diperuntukkan 19 negara, yakni, Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

