Demikian tuntutan yang disuarakan Koordinator Pusat Lembaga Pemerhati Konstruksi Jalan Indonesia (LKPJI) Sahdan Abjan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 29 November 2025.
“Kami melihat ada dugaan kuat terkait korupsi, kongkalikong proyek, penyalahgunaan e-katalog, serta perampokan mutu pekerjaan di Maluku Utara. Karena itu, kami meminta aparat segera bertindak,” kata Sahdan.
LKPJI juga mendesak agar seluruh pejabat yang dicurigai terlibat permainan kotor untuk dievaluasi dan diberikan hukuman seadil-adilnya apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan.
Selain itu, kata Sahdan, LKPJI meminta Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri segera melakukan langkah hukum atas dugaan pelanggaran tersebut, serta meminta Kementerian Pekerjaan Umum memberikan sanksi administratif jika ditemukan bukti penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Kami tidak ingin mutu pekerjaan publik dirampok atas nama jabatan. Jika dugaan ini benar, maka negara telah dirugikan. Aparat harus hadir dan menindak tegas,” sambungnya.

