Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Koln Kalah 3-1, Lukas Kwasniok Akui Bayern Masih Terlalu Kuat

    January 15, 2026

    Beda Sikap PDIP Saat Dikalahkan SBY dan Prabowo

    January 15, 2026

    Realisasi KPR Subsidi FLPP Tembus 278 Ribu Unit di 2025, Didominasi Gen Z dan Milenial : Okezone Economy

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Hirup Udara Bebas, Ira ASDP Terima Kasih ke Prabowo hingga Dasco

    Hirup Udara Bebas, Ira ASDP Terima Kasih ke Prabowo hingga Dasco

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 28, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai bebas dari penjara.

    Ira serta dua mantan Direktur ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dikeluarkan dari Rutan KPK usai menerima rehabilitasi dari Prabowo.

    “Kami juga menghaturkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI, kemudian bapak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kami juga menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Menteri Sekretaris Negara RI, kemudian juga kepada bapak Menteri Hukum RI, bapak Sekretaris Kabinet, dan kemudian yang tidak kalah pentingnya kami ucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum pimpinan bapak Soesilo Aribowo,” kata Ira di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan. Kemudian terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang telah membantu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Dari lubuk hati yang paling dalam kami ucapkan terima kasih atas peran teman-teman media,” sambungnya.

    Ira juga menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan dukungan moril dengan menyuarakan agar dirinya mendapat keadilan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.





    “Harapan kami ke depan semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” kata Ira.

    “Terima kasih semuanya. Mohon doa. Semoga kita bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan terbaik untuk bangsa ini,” ujarnya.

    Ira bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore.

    Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

    Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    (fra/ryn/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Beda Sikap PDIP Saat Dikalahkan SBY dan Prabowo

    January 15, 2026

    KPU Pastikan Tindak Lanjuti Putusan KI Terkait Transparansi Ijazah Jokowi

    January 15, 2026

    Viral Detik-detik Guru Dikeroyok Murid di Jambi

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Koln Kalah 3-1, Lukas Kwasniok Akui Bayern Masih Terlalu Kuat

    Berita Olahraga January 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Manajer FC Koln, Lukas Kwasniok, mengakui bahwa ia bisa menerima kekalahan…

    Beda Sikap PDIP Saat Dikalahkan SBY dan Prabowo

    January 15, 2026

    Realisasi KPR Subsidi FLPP Tembus 278 Ribu Unit di 2025, Didominasi Gen Z dan Milenial : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Pearly/Thinaah Tampil Dominan di Babak Pertama India Open 2026

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Koln Kalah 3-1, Lukas Kwasniok Akui Bayern Masih Terlalu Kuat

    January 15, 2026

    Beda Sikap PDIP Saat Dikalahkan SBY dan Prabowo

    January 15, 2026

    Realisasi KPR Subsidi FLPP Tembus 278 Ribu Unit di 2025, Didominasi Gen Z dan Milenial : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Pearly/Thinaah Tampil Dominan di Babak Pertama India Open 2026

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.