Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono keluar dari Rutan KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP resmi menghirup udara bebas dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Pantauan Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Ira bersama Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.15 WIB.
Mereka pun disambut hangat keluarga masing-masing yang telah menunggu sejak pagi.
Keluarnya ketiga mantan direksi ASDP itu merupakan tindak lanjut atas surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi yang sudah diterima KPK pada pagi tadi.
Sementara itu, perkara korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 27 November 2025.
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan M Yusuf Hadi dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

