Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum’at, 28 November 2025 |19:32 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Selanjutnya, proses rehabilitasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keputusan rehabilitasi untuk Ira; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan, yaitu Ibu Ira, Bapak Harry, dan Bapak Yusuf, sebagaimana surat keputusan rehabilitasi tersebut,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Meski begitu, proses rehabilitasi selanjutnya akan ditangani oleh Kemenkumham. Nantinya, kata Budi, Kemenkum akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Untuk selanjutnya, rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian Hukum, dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. Ya, sebagaimana disebutkan dalam keputusan presiden terkait rehabilitasi tersebut,” jelasnya.

