Revitriyoso mengaku tidak tidak terima dituduh sebagai keturunan komunis oleh sejumlah akun media sosial. Tak cuma itu, ia juga dianggap menolak mantan Presiden Soeharto menerima penghargaan gelar pahlawan nasional.
“Pernyataan itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan hal-hal seperti itu,” kata Revitriyoso kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 28 November 2025.
Laporan Revitriyoso teregister dengan nomor: LP/B/8573/XI/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 November 2025. Sejumlah terlapor dijerat pasal berlapis yakni tentang penyerangan kehormatan nama baik, hingga terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Dalam kesempatan tersebut, Revitriyoso juga tegas membantah tuduhan sebagai relawan Joko Widodo (Jokowi) yang disisipkan dalam barisan pendukung Presiden Prabowo Subianto.
“Saya tegak lurus kepada Presiden Prabowo. Gerak 08 adalah relawan Prabowo,” kata Revi.
Kuasa hukum Revitriyoso, Tuti Widyaningrum menambahkan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah akun media sosial yang diduga melakukan penyerangan nama baik, fitnah dan pencemaran nama baik kliennya. Salah satunya akun Instagram @manggtua6 yang menyebut Revitriyoso bercita-cita jadi pemimpin Partai Komunis Indonesia (PKI).
Berikutnya akun Facebook Pilar Nika, serta video pendek dari akun YouTube @bintanglima-e8g.

