Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

    January 15, 2026

    Wolves dan West Ham Minati Kiper Lazio Mandas

    January 15, 2026

    Daftar Menteri Prabowo Alumni SMA Taruna Nusantara, AHY hingga Seskab Teddy : Okezone Edukasi

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Sudah Terima dan Langsung Proses Surat Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

    KPK Sudah Terima dan Langsung Proses Surat Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 28, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menerima surat Keppres terkait rehabilitasi dari Kementerian Hukum pada Jumat pagi ini, 28 November 2025.


    “Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Budi kepada wartawan, Jumat pagi, 28 November 2025.

    Surat Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi dibutuhkan KPK untuk memproses pembebasan ketiga mantan direksi ASDP dari Rutan KPK.



    Setelah menerima surat itu, pimpinan KPK akan langsung melakukan rapat, serta mendisposisikan Jaksa Eksekusi KPK untuk memproses pembebasan ketiga mantan direksi ASDP.

    Ketiga orang yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, yakni mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

    Sementara itu, perkara korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP sudah inkracht para Kamis, 27 November 2025. Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan M Yusuf Hadi dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

    January 15, 2026

    Terima Kasih Semuanya, Doain Ya

    January 15, 2026

    Bursa Asia: Australia Menguat, Jepang Tertekan

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

    Berita Nasional January 15, 2026

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa saat ini tim penyidik masih fokus pada kasus…

    Wolves dan West Ham Minati Kiper Lazio Mandas

    January 15, 2026

    Daftar Menteri Prabowo Alumni SMA Taruna Nusantara, AHY hingga Seskab Teddy : Okezone Edukasi

    January 15, 2026

    Terima Kasih Semuanya, Doain Ya

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

    January 15, 2026

    Wolves dan West Ham Minati Kiper Lazio Mandas

    January 15, 2026

    Daftar Menteri Prabowo Alumni SMA Taruna Nusantara, AHY hingga Seskab Teddy : Okezone Edukasi

    January 15, 2026

    Terima Kasih Semuanya, Doain Ya

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.