Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menerima surat Keppres terkait rehabilitasi dari Kementerian Hukum pada Jumat pagi ini, 28 November 2025.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Budi kepada wartawan, Jumat pagi, 28 November 2025.
Surat Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi dibutuhkan KPK untuk memproses pembebasan ketiga mantan direksi ASDP dari Rutan KPK.
Setelah menerima surat itu, pimpinan KPK akan langsung melakukan rapat, serta mendisposisikan Jaksa Eksekusi KPK untuk memproses pembebasan ketiga mantan direksi ASDP.
Ketiga orang yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, yakni mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Sementara itu, perkara korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP sudah inkracht para Kamis, 27 November 2025. Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan M Yusuf Hadi dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.

