Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Syed Modi International 2025: Tanvi Sharma Singkirkan Nozomi Okuhara

    November 28, 2025

    DPR Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Badak Cula Satu Ujung Kulon

    November 28, 2025

    Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Secepatnya Dieksekusi : Okezone News

    November 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»MA Tolak Kasasi Hendry Lie di Kasus Timah

    MA Tolak Kasasi Hendry Lie di Kasus Timah

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 28, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pengusaha Hendry Lie dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sehingga vonisnya tetap 14 tahun penjara.

    “Menolak permohonan kasasi terdakwa,” bunyi amar putusan perkara nomor 11312 K/PID.SUS/2025 itu, sebagaimana dilihat pada laman Info Perkara MA RI dari Jakarta, Jumat (28/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Putusan kasasi ini diketok oleh Hakim Agung Prim Haryadi bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Yanto, pada Selasa (25/11). Saat ini, status perkara sedang dalam minutasi oleh majelis hakim.

    Dengan ditolaknya permohonan kasasi, vonis terhadap Hendry Lie tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat banding.





    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Hendry Lie.

    Majelis hakim banding juga menghukum Hendry Lie dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19 (Rp1,5 triliun) subsider delapan tahun penjara.

    Dalam kasus ini, Hendry Lie didakwa menerima uang Rp1,06 triliun, melalui PT Tinindo Internusa, dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.

    Atas perbuatannya bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain, Hendry Lie diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Hendry Lie didakwa sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yang pada awalnya memerintahkan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina dan Marketing PT Tinindo Internusa tahun 2008-2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Internusa perihal penawaran kerja sama sewa alatprocessing(pengolahan) timah kepada PT Timah.

    Kerja sama dilakukan bersama smelter swasta lainnya, antara lain PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, yang diketahuinya para smelter swasta tersebut tidak memiliki orang yang kompeten (CP), dengan format surat penawaran kerja samanya sudah dibuatkan oleh PT Timah.

    Setelah itu, Hendry Lie bersama-sama dengan Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa diduga melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    (antara/ugo)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Siklon Tropis Senyar Memang Dahsyat

    November 28, 2025

    Wamendagri Minta Kepala Daerah Bangun Layanan Publik Berbasis Survei

    November 28, 2025

    Pengacara & Keluarga Tiba di Rutan KPK Jelang Ira ASDP Bebas Hari Ini

    November 28, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Syed Modi International 2025: Tanvi Sharma Singkirkan Nozomi Okuhara

    Berita Olahraga November 28, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Badminton : Peraih medali perak Kejuaraan Dunia Junior Tanvi Sharma dan Manraj Singh…

    DPR Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Badak Cula Satu Ujung Kulon

    November 28, 2025

    Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Secepatnya Dieksekusi : Okezone News

    November 28, 2025

    Tyrick Mitchell Sebut Palace Kurang Tajam Saat Dikalahkan Strasbourg

    November 28, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Syed Modi International 2025: Tanvi Sharma Singkirkan Nozomi Okuhara

    November 28, 2025

    DPR Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Badak Cula Satu Ujung Kulon

    November 28, 2025

    Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Secepatnya Dieksekusi : Okezone News

    November 28, 2025

    Tyrick Mitchell Sebut Palace Kurang Tajam Saat Dikalahkan Strasbourg

    November 28, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.