
Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Sebelumnya, Victor dicekal terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pencabutan cekal dilakukan karena Victor dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik, yang bersangkutan kooperatif,” ujar Anang, Sabtu (29/11).
Sebelumnya, Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang terkait dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020. Mereka adalah Victor Rachmat Hartono, Dirut PT Djarum, Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak, Karl Layman, pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak.
Kelima orang ini resmi dicegah ke luar negeri mulai Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau sampai (14/5/2026).
Pencekalan diterbitkan bersamaan dengan penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak, dalam rangka pengungkapan dugaan korupsi pembayaran pajak.
Dalam keterangan sebelumnya, Anang mengungkap adanya dugaan praktik suap antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan wajib pajak.
Ia menyebut adanya kesepakatan untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan dengan imbalan tertentu kepada petugas pajak.
“Ada kompensasi untuk memperkecil (pembayaran pajak). Ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” kata Anang.
Pihak PT Djarum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan siap mengikuti tahapan penyidikan yang diperlukan.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]

