Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Airbus Recall 6.000 Pesawat A320 di Seluruh Dunia

    November 29, 2025

    Pidato Lengkap Prabowo di Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Sinergi Kunci Pertumbuhan Ekonomi 2026 : Okezone Economy

    November 29, 2025

    Polri Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

    November 29, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Kata-kata Eks Dirut ASDP Ira untuk Prabowo usai Bebas Penjara

    Kata-kata Eks Dirut ASDP Ira untuk Prabowo usai Bebas Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 29, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai resmi bebas dari penjara.

    Ira serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dikeluarkan dari Rutan KPK setelah menerima rehabilitasi dari Prabowo.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kami juga menghaturkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI, kemudian bapak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kami juga menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Menteri Sekretaris Negara RI, kemudian juga kepada bapak Menteri Hukum RI, bapak Sekretaris Kabinet, dan kemudian yang tidak kalah pentingnya kami ucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum pimpinan bapak Soesilo Aribowo,” kata Ira di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11).

    “Dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan. Kemudian terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang telah membantu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Dari lubuk hati yang paling dalam kami ucapkan terima kasih atas peran teman-teman media,” sambungnya.





    Ira keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 17.20 WIB. Ia mengenakan pakaian warna ungu dan langsung menghampiri kerabatnya. Tampak sebuah dokumen dibawanya pada kesempatan itu.

    Ira menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moril dengan menyuarakan agar dirinya mendapat keadilan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

    Ia berharap tatanan hukum di RI ke depannya dapat memberi perlindungan yang lebih baik kepada anak bangsa yang sungguh-sungguh bekerja untuk Indonesia.

    “Terima kasih semuanya. Mohon doa. Semoga kita bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan terbaik untuk bangsa ini,” ujarnya.

    Ira bersama dua mantan direktur ASDP diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore.

    Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

    Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    (blq/rds)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Polri Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

    November 29, 2025

    Bencana di Sumbar, 1 Anggota Polda Riau Meninggal

    November 29, 2025

    174 Orang Tewas, Akses Evakuasi Masih Sulit

    November 29, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Airbus Recall 6.000 Pesawat A320 di Seluruh Dunia

    Berita Nasional November 29, 2025

    Recall ini termasuk yang terbesar dalam 55 tahun sejarah perusahaan dan berpotensi mengganggu jadwal penerbangan…

    Pidato Lengkap Prabowo di Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Sinergi Kunci Pertumbuhan Ekonomi 2026 : Okezone Economy

    November 29, 2025

    Polri Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

    November 29, 2025

    Johann Zarco Jadi Acuan Baru Honda, Mirip Peran Marc Marquez Dulu

    November 29, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Airbus Recall 6.000 Pesawat A320 di Seluruh Dunia

    November 29, 2025

    Pidato Lengkap Prabowo di Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Sinergi Kunci Pertumbuhan Ekonomi 2026 : Okezone Economy

    November 29, 2025

    Polri Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

    November 29, 2025

    Johann Zarco Jadi Acuan Baru Honda, Mirip Peran Marc Marquez Dulu

    November 29, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.