Kebakaran Apartemen Wang Fuk Court di Hong Kong (Foto: AP News)
JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) korban tewas akibat kebakaran hebat yang melanda kompleks apartemen Wang Fuk Court di Tai Po, Hong Kong bertambah menjadi 7 orang.
Seluruh korban merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik. Insiden kebakaran di tujuh gedung apartemen pada kawasan permukiman Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, itu dideteksi sejak Rabu 26 November 2025 menjelang pukul 15.00 waktu setempat, dengan eskalasi yang cepat sehingga mencapai tingkat peringatan tertinggi di Hong Kong, “No. 5 alarm”, pada pukul 18.22 waktu setempat.
Sampai Jumat 28 November pukul 23.59 waktu setempat, jumlah korban meninggal telah mencapai 128 (seratus dua puluh delapan) orang, dan 79 (tujuh puluh sembilan) orang lainnya mengalami luka serius dan tengah mendapatkan perawatan yang tersebar di 15 rumah sakit di Hong Kong.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Hong Kong Police Force (HKPF), hingga saat ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban meninggal dunia total berjumlah 7 (tujuh) orang, keseluruhannya perempuan dan merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik,” tulis Kemlu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/11/2025).
Sementara itu, Kemlu melaporkan bahwa satu orang WNI/PMI masih mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun berada dalam kondisi stabil dan menunggu pemulihan.
Kemlu juga melaporkan, dari hasil konsolidasi data ketenagakerjaan serta verifikasi lapangan secara langsung yang dilakukan oleh KJRI Hong Kong, tercatat sekitar 140 (seratus empat puluh) WNI/PMI sektor domestik yang bekerja pada kawasan permukiman Wang Fuk Court.
“Dari jumlah tersebut, 61 (enam puluh satu) orang di antaranya telah berhasil dikonfirmasi keberadaan dan kondisinya, termasuk WNI/PMI korban meninggal. Sementara itu, 79 (tujuh puluh sembilan) WNI/PMI lainnya masih terus diverifikasi keberadaan dan kondisinya,” tulisnya.

