Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dolar AS Perkasa, Rupiah dan Mata Uang Asia Tertekan

    January 14, 2026

    Tips Nyaman Naik Angkutan Umum di Musim Hujan : Okezone Economy

    January 14, 2026

    25 Desa di Kudus Terendam Banjir, 164 Warga Mengungsi

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»KPK Yakin Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos : Okezone News

    KPK Yakin Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 29, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    KPK (Foto: Dok Okezone)












    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan tersangka dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Apalagi, Tannos masih berstatus DPO dan berada di luar negeri.

    “Kami meyakini hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Sabtu (29/11/2025).

    Dalam SE MA tersebut, ditegaskan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.

    “Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun,” tutur Budi.

    Ia mengatakan aturan ini diterbitkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menghindar atau melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan.

    “Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” tutur Budi.

    Sekadar informasi, Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sah atau tidaknya penangkapan.

    (Arief Setyadi )



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tips Nyaman Naik Angkutan Umum di Musim Hujan : Okezone Economy

    January 14, 2026

    Ternyata 5 Makanan yang Sering Ditemui Ini Terpapar Mikroplastik : Okezone Women

    January 14, 2026

    Rupiah Melemah Dekati Rp16.900 per USD, BI Ungkap Penyebabnya : Okezone Economy

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Dolar AS Perkasa, Rupiah dan Mata Uang Asia Tertekan

    Berita Nasional January 14, 2026

    Indeks Dolar AS (DXY) menguat 0,28 persen ke level 99,15.  Keperkasaan greenback ini dipicu oleh…

    Tips Nyaman Naik Angkutan Umum di Musim Hujan : Okezone Economy

    January 14, 2026

    25 Desa di Kudus Terendam Banjir, 164 Warga Mengungsi

    January 14, 2026

    Franco Morbidelli Kian Terancam, 2026 Bisa Jadi Tahun Terakhirnya di MotoGP

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Dolar AS Perkasa, Rupiah dan Mata Uang Asia Tertekan

    January 14, 2026

    Tips Nyaman Naik Angkutan Umum di Musim Hujan : Okezone Economy

    January 14, 2026

    25 Desa di Kudus Terendam Banjir, 164 Warga Mengungsi

    January 14, 2026

    Franco Morbidelli Kian Terancam, 2026 Bisa Jadi Tahun Terakhirnya di MotoGP

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.