Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Taylah Preston Taklukkan Emma Raducanu Di Hobart

    January 15, 2026

    DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

    January 15, 2026

    Info Terbaru Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen di Januari 2026 : Okezone Economy

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pemerintah Perlu Reformasi Sistem Perpajakan Berdasar Fatwa MUI

    Pemerintah Perlu Reformasi Sistem Perpajakan Berdasar Fatwa MUI

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 29, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Menurutnya, fatwa yang dibacakan pada Musyawarah Nasional MUI 20-23 November 2025 sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Karena itu Pemerintah perlu mempertimbangkan isi fatwa itu sebagai masukan positif dalam mereformasi sistem perpajakan nasional. 


    Farouk berpendapat sekarang ini merupakan saat yang tepat bagi Pemerintah untuk menata ulang aturan sektor perpajakan. Aturan pajak ke depan harus berlandaskan prinsip keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa. Pajak harus menjadi instrumen strategis dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan. 

    “Esensi pajak berkeadilan adalah tidak memberatkan masyarakat banyak. Pajak yang berkeadilan adalah pajak yang dipungut oleh negara tanpa memberikan beban berlebihan kepada masyarakat luas. Pemungutan pajak tidak boleh menyebabkan tekanan ekonomi yang melemahkan kesejahteraan rakyat,” jelas Farouk dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 29 November 2025. 



    Dengan pertimbangan tersebut Farouk menyatakan mendukung Fatwa MUI terkait pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah pertama dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pertama. Alasannya tempat tinggal dan kendaraan penunjang kerja adalah kebutuhan pokok. 

    Dalam konsep zakat pun rumah yang dihuni tidak termasuk objek zakat. Kebijakan serupa patut diterapkan untuk kendaraan pertama, mengingat fungsinya sebagai kebutuhan dasar mobilitas masyarakat.

    Farouk menambahkan pajak sejatinya merupakan sarana pemerataan ekonomi (distributive justice). sehingga, pajak harus dipungut terutama dari mereka yang sangat berkecukupan untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas, khususnya kelompok yang paling membutuhkan. 

    Sedangkan hasil pajak harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan publik. Penggunaan dana pajak wajib diarahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan orang banyak yaitu dalam bentuk pembangunan fasilitas publik, peningkatan layanan sosial, dan penguatan kesejahteraan. Penyimpangan penggunaan pajak dari tujuan ini bertentangan dengan prinsip dasar keadilan fiskal.

    “Pajak tidak boleh memberatkan karena berpotensi melemahkan perekonomian nasional. Pajak yang terlalu tinggi atau memberatkan masyarakat dapat menurunkan daya beli. Turunnya daya beli akan menekan permintaan dan pada akhirnya menyebabkan menurunnya investasi serta potensi meningkatnya pengangguran. Karena itu, kebijakan pajak harus mempertimbangkan dampaknya secara luas terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi,” terang mantan Direksi Bank Muamalat Indonesia ini.

    Sebagai negara berlandaskan Pancasila, Indonesia perlu membuat rumusan sistem perpajakan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Hal tersebut harus tercermin dalam jenis dan besaran tarif pajak yang berlaku serta pemanfaatannya. 

    Ia menegaskan bahwa pajak tidak boleh digunakan untuk memfasilitasi kemewahan aparatur negara. Uang pajak rakyat harus dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat. Dengan cara seperti itu maka pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dapat terwujud.

    “Ibn Khaldun menegaskan bahwa pajak yang tinggi justru dapat menggerus pendapatan negara dan mengancam keberlangsungan sebuah peradaban, sedangkan pajak yang moderat/rendah dapat memperkuat perekonomian dan meningkatkan penerimaan negara,” ucap mantan pejabat Islamic Development Bank, Jeddah, Saudi Arabia ini. 

    Presiden Amerika Serikat Ronald Reagan pernah mengadopsi prinsip ini dalam upaya menstimulasi ekonomi Amerika Serikat. 

    “Hendaknya pemerintah Indonesia juga memperhatikan pendekatan rasional dan historis ini dalam merumuskan kebijakan perpajakan nasional,” tandas Alumnus Program MBA in International Banking & Finance, Birmingham University, UK dan Program MA in Economics, New York University, USA.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

    January 15, 2026

    Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

    January 15, 2026

    Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Taylah Preston Taklukkan Emma Raducanu Di Hobart

    Berita Olahraga January 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Tenis: Petenis tuan rumah yang menerima wildcard, Taylah Preston membuat penonton tuan rumah…

    DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

    January 15, 2026

    Info Terbaru Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen di Januari 2026 : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Meski Masih Cedera, Niclas Fullkrug Berpeluang Tampil Melawan Como

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Taylah Preston Taklukkan Emma Raducanu Di Hobart

    January 15, 2026

    DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

    January 15, 2026

    Info Terbaru Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen di Januari 2026 : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Meski Masih Cedera, Niclas Fullkrug Berpeluang Tampil Melawan Como

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.