Respon simplistis dan terkesan naif ini seakan menolerir bencana lingkungan yang terjadi pekan ini di wilayah Sumatera. Setiap izin perkebunan dan tambang yang terbit tanpa keterbukaan adalah kepak sayap kecil yang mengubah masa depan iklim bangsa. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia memasuki fase kritis perubahan iklim yang tak lagi bersifat abstrak.
Banjir bandang, suhu ekstrem, hingga penurunan kualitas udara (hidrometeorologi) kini muncul sebagai gejala yang saling terkait -sebuah butterfly effect dari rangkaian keputusan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), program food estate, dan ekspansi pertambangan menjadi pemicu deforestasi yang mempercepat kerusakan iklim dan merusak sendi-sendi tata kelola hukum lingkungan.
Konsep butterfly effect, yang dipopulerkan Edward Lorenz dalam karyanya The Essence of Chaos (1961), menjelaskan bahwa gangguan kecil dapat menghasilkan dampak besar pada sistem kompleks. Di Indonesia, hilangnya tutupan hutan di wilayah-wilayah kunci -Kalimantan, Papua, dan wilayah mineral strategis- menjadi pemicu awal rangkaian kerusakan ekologis yang lebih luas: krisis air, kehilangan keanekaragaman hayati, dan peningkatan karbon yang memperparah pemanasan global.
Masalah utamanya bukan sekadar deforestasi, tetapi minimnya transparansi hukum lingkungan pada proses perencanaan, perizinan, serta evaluasi dampak. Banyak proses AMDAL tak dapat diakses publik; data deforestasi tidak sinkron; izin mineral dan perkebunan terbit tanpa keterbukaan informasi; dan pengawasan lemah karena regulasi dipreteli. Padahal konstitusi menegaskan hak warga atas lingkungan hidup yang baik (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945) dan kewajiban negara menjaga keberlanjutan sumber daya alam (Pasal 33 ayat (4)).
Kerangka hukum nasional—UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup -sebenarnya memandatkan prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, dan akses informasi. Namun revisi regulasi turunan dan kemudahan investasi melalui omnibus law cenderung mengaburkan mandat tersebut. Di bidang kehutanan dan pertambangan, mekanisme due diligence dan law enforcement sering berhenti di tataran administratif tanpa efektivitas di lapangan.
Dalam konteks global, Indonesia telah berkomitmen pada prinsip Rio Declaration 1992, Konvensi Keanekaragaman Hayati, Paris Agreement, dan SDG 13 tentang mitigasi perubahan iklim. Semua instrumen tersebut mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan yang berbasis ilmiah. Ketika kebijakan pembangunan mengabaikan prinsip-prinsip tersebut, maka bukan hanya kredibilitas Indonesia yang tergerus, tetapi juga daya tahan ekologis bangsa.
Kasus IKN, misalnya, memperlihatkan ketidaksinkronan antara visi kota hijau dan realitas deforestasi yang terus melonjak. Food estate dibangun dengan justifikasi ketahanan pangan, tetapi mengubah ekosistem gambut dan merusak fungsi hidrologis. Pertambangan ditujukan sebagai penggerak ekonomi, namun justru memperluas lahan kritis dan menciptakan carbon footprint masif. Ketiga proyek besar ini menunjukkan pola yang sama: keputusan strategis yang gagal diuji secara transparan, sehingga publik kehilangan ruang untuk mengawasi dan memastikan kesesuaian terhadap norma hukum lingkungan.
Dampak iklim yang kita saksikan hari ini bukan sekadar hasil dari satu kebijakan keliru, melainkan konsekuensi dari cumulative errors yang berakar pada defisit transparansi. Di titik ini, butterfly effect tidak lagi metafora, melainkan gambaran faktual bagaimana ekosistem runtuh akibat deretan keputusan yang tidak terbuka dan tidak akuntabel.
Untuk memulihkan arah, negara harus mengembalikan posisi hukum lingkungan sebagai pagar utama perencanaan pembangunan. Transparansi AMDAL, keterbukaan data spasial, audit lingkungan independen, dan penguatan penegakan hukum adalah prasyarat yang tidak dapat ditawar. Pembangunan hanya dapat berlangsung berkelanjutan bila dasar hukumnya dijalankan secara jujur dan terbuka.
Indonesia berada pada persimpangan sejarah. Bila deforestasi dan ketertutupan tata kelola dibiarkan, maka keruntuhan sistem iklim bukan lagi risiko, melainkan kepastian. Namun dengan menegakkan transparansi hukum lingkungan secara serius, Indonesia masih memiliki kesempatan membalik arah dan memastikan masa depan ekologis yang layak bagi generasi mendatang.
Tangis dan airmata di Kalimantan dan kepak lemah kupu kupu di Papua bisa menyebabkan puting beliung dan duka di Sumatera.
*Penulis adalah advokat, direktur eksekutif RECHT Institute Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law.

