Demikian dikatakan peneliti media dan politik Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Senin 1 Desember 2025.
“Tindakan makar atau kejahatan terhadap keamanan negara merupakan delik pidana paling serius dalam hukum Indonesia,” kata Buni Yani.
Menurut Buni Yani, ancaman hukuman bagi aksi makar tidak main-main. Negara menetapkan sanksi terberat yang bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Hukuman berat ini tercantum jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang hingga kini masih menjadi rujukan utama dalam penegakan hukum terkait kejahatan terhadap kedaulatan negara,” kata Buni Yani.
Buni Yani menekankan, IMIP di Morowali ditengarai bukanlah satu-satunya bandara khusus untuk perusahaan asing (China) tanpa pengawasan pemerintah Indonesia. Karena sekarang beredar pula hal yang sama terjadi di Halmahera, Maluku Utara.
“Inilah yang menyebabkan kemarahan publik semakin menjadi-jadi dan menuntut agar Jokowi dihukum,” pungkas Buni Yani.

