Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

    January 15, 2026

    Wolves dan West Ham Minati Kiper Lazio Mandas

    January 15, 2026

    Daftar Menteri Prabowo Alumni SMA Taruna Nusantara, AHY hingga Seskab Teddy : Okezone Edukasi

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana

    Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 1, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    RUU Penyesuaian Pidana menambah ketentuan baru soal pemberian obat untuk menggugurkan kehamilan terhadap perempuan korban pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual tak bisa dipidana.

    Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej menerima usul Fraksi PAN dan NasDem dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Komisi III DPR, Senin (1/12).

    Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 251 ayat 3 yang berbunyi, “perbuatan dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis”.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kemudian usulan dari Nasdem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3,” kata Eddy dalam rapat.

    Sementara, Pasal 251 ayat 1 mengatur pidana empat tahun bagi siapa saja yang memberikan obat untuk menggugurkan kehamilan.





    Pasal tersebut berbunyi, “setiap orang yang memberi obat dan meminta perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

    Kemudian, Pasal 251 ayat 2 mengatur pidana tambahan bagi seseorang yang memberi obat untuk menggugurkan kehamilan saat menjalankan profesinya.

    “Ayat 2, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 huruf F”.

    (thr/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Eks Kepala Pengelola Hutan di Sumut Tersangka Pembalakan Kayu Pinus

    January 15, 2026

    Banjir 2 Meter di Cikande Tangerang, 222 KK Terdampak

    January 15, 2026

    Ada Demo Buruh di Depan DPR Hari Ini, Diimbau Cari Jalan Alternatif

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

    Berita Nasional January 15, 2026

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa saat ini tim penyidik masih fokus pada kasus…

    Wolves dan West Ham Minati Kiper Lazio Mandas

    January 15, 2026

    Daftar Menteri Prabowo Alumni SMA Taruna Nusantara, AHY hingga Seskab Teddy : Okezone Edukasi

    January 15, 2026

    Terima Kasih Semuanya, Doain Ya

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

    January 15, 2026

    Wolves dan West Ham Minati Kiper Lazio Mandas

    January 15, 2026

    Daftar Menteri Prabowo Alumni SMA Taruna Nusantara, AHY hingga Seskab Teddy : Okezone Edukasi

    January 15, 2026

    Terima Kasih Semuanya, Doain Ya

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.