Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Media Italia Nobatkan Mike Maignan Sebagai Pahlawan Kemenangan

    December 1, 2025

    Kapolda Aceh Terjang Jalan Terjal Beri Bantuan Warga Langsa

    December 1, 2025

    Media Vietnam Pede Negaranya Lolos Semifinal SEA Games 2025, Timnas Indonesia U-22 Bakal Jadi Ujian! : Okezone Bola

    December 1, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana

    Beri Obat Penggugur Kehamilan ke Korban Perkosaan Tak Dipidana

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 1, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    RUU Penyesuaian Pidana menambah ketentuan baru soal pemberian obat untuk menggugurkan kehamilan terhadap perempuan korban pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual tak bisa dipidana.

    Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej menerima usul Fraksi PAN dan NasDem dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Komisi III DPR, Senin (1/12).

    Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 251 ayat 3 yang berbunyi, “perbuatan dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis”.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kemudian usulan dari Nasdem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3,” kata Eddy dalam rapat.

    Sementara, Pasal 251 ayat 1 mengatur pidana empat tahun bagi siapa saja yang memberikan obat untuk menggugurkan kehamilan.





    Pasal tersebut berbunyi, “setiap orang yang memberi obat dan meminta perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

    Kemudian, Pasal 251 ayat 2 mengatur pidana tambahan bagi seseorang yang memberi obat untuk menggugurkan kehamilan saat menjalankan profesinya.

    “Ayat 2, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 huruf F”.

    (thr/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Palembayan Porak-poranda usai Banjir Bandang, Evakuasi Terus Berlanjut

    December 1, 2025

    Kalian Suka Enggak Saya Sikat Maling?

    December 1, 2025

    11 Kelurahan di Jakarta Waspada Banjir Rob hingga 10 Desember

    December 1, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Media Italia Nobatkan Mike Maignan Sebagai Pahlawan Kemenangan

    Berita Olahraga December 1, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Beberapa media menobatkan Mike Maignan sebagai pahlawan besar bagi AC Milan…

    Kapolda Aceh Terjang Jalan Terjal Beri Bantuan Warga Langsa

    December 1, 2025

    Media Vietnam Pede Negaranya Lolos Semifinal SEA Games 2025, Timnas Indonesia U-22 Bakal Jadi Ujian! : Okezone Bola

    December 1, 2025

    BMKG Sudah Ingatkan Kepala Daerah Siklon Tropis 8 Hari Sebelum Banjir

    December 1, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Media Italia Nobatkan Mike Maignan Sebagai Pahlawan Kemenangan

    December 1, 2025

    Kapolda Aceh Terjang Jalan Terjal Beri Bantuan Warga Langsa

    December 1, 2025

    Media Vietnam Pede Negaranya Lolos Semifinal SEA Games 2025, Timnas Indonesia U-22 Bakal Jadi Ujian! : Okezone Bola

    December 1, 2025

    BMKG Sudah Ingatkan Kepala Daerah Siklon Tropis 8 Hari Sebelum Banjir

    December 1, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.