Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Arsenal Ditahan Imbang Chelsea, Aksi Gyokeres di Menit Akhir Tuai Kecaman

    December 1, 2025

    Asal Tak Dikorupsi, Purbaya Siap Naikkan Transfer ke Daerah

    December 1, 2025

    Mendagri soal Status Bencana Sumatera: Perlakuannya Sudah Nasional : Okezone News

    December 1, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Hukum Pidana Tak Boleh Lagi jadi Alat Menghukum Rakyat Kecil

    Hukum Pidana Tak Boleh Lagi jadi Alat Menghukum Rakyat Kecil

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 1, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “Hukum pidana tidak boleh lagi menjadi instrumen yang menghukum rakyat kecil akibat kemiskinan struktural,” kata pakar hukum Prof Henry Indraguna melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 1 Desember 2025.


    Menurut Henry, penghapusan kurungan pendek, konversi sanksi menjadi denda berbasis kategori, serta peniadaan pidana minimum untuk pelanggaran ringan merupakan bentuk pembebasan masyarakat kelas bawah dari warisan hukum kolonial yang menindas.

    Guru Besar Unissula Semarang itu menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang kini menampung lebih dari 270.000 narapidana — sebagian besar terkait pelanggaran ringan. 



    Kondisi ini, menurutnya, menjadi indikator kegagalan sistem pemidanaan retributif yang masih menyisakan pola pikir kolonial dan logika pemidanaan yang tidak berpihak pada keadilan sosial.

    Doktor Ilmu Hukum lulusan UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta tersebut juga menekankan pentingnya memperkuat keadilan restoratif, termasuk keberadaan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun sebagai wujud solidaritas sosial. 

    “Kesempatan kedua agar seseorang tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat adalah jantung dari keadilan yang berperikemanusiaan,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina KAI itu.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Asal Tak Dikorupsi, Purbaya Siap Naikkan Transfer ke Daerah

    December 1, 2025

    Sekda Baru dan Pertaruhan Masa Depan Jakarta

    December 1, 2025

    Kemendagri Perkuat Data Kewilayahan dalam Pembinaan Koperasi Merah Putih

    December 1, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Arsenal Ditahan Imbang Chelsea, Aksi Gyokeres di Menit Akhir Tuai Kecaman

    Berita Olahraga December 1, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Legenda Arsenal, Ian Wright, yakin Viktor Gyokeres seharusnya lebih tegas kepada…

    Asal Tak Dikorupsi, Purbaya Siap Naikkan Transfer ke Daerah

    December 1, 2025

    Mendagri soal Status Bencana Sumatera: Perlakuannya Sudah Nasional : Okezone News

    December 1, 2025

    Diselamatkan Lorenzo Torriani, Milan Futuro Gagal Menang Lawan Brusaporto

    December 1, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Arsenal Ditahan Imbang Chelsea, Aksi Gyokeres di Menit Akhir Tuai Kecaman

    December 1, 2025

    Asal Tak Dikorupsi, Purbaya Siap Naikkan Transfer ke Daerah

    December 1, 2025

    Mendagri soal Status Bencana Sumatera: Perlakuannya Sudah Nasional : Okezone News

    December 1, 2025

    Diselamatkan Lorenzo Torriani, Milan Futuro Gagal Menang Lawan Brusaporto

    December 1, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.