Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jakarta dan Jogja Jadi Tujuan Favorit

    January 17, 2026

    Ketua DPD Perindo Lebak Tegaskan Khitanan Massal Bentuk Kepedulian Sosial : Okezone News

    January 17, 2026

    Brentford Dapat Suntikan Tenaga Jelang Lawan Chelsea, Ouattara Kembali

    January 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Hukum Pidana Tak Boleh Lagi jadi Alat Menghukum Rakyat Kecil

    Hukum Pidana Tak Boleh Lagi jadi Alat Menghukum Rakyat Kecil

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 1, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “Hukum pidana tidak boleh lagi menjadi instrumen yang menghukum rakyat kecil akibat kemiskinan struktural,” kata pakar hukum Prof Henry Indraguna melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 1 Desember 2025.


    Menurut Henry, penghapusan kurungan pendek, konversi sanksi menjadi denda berbasis kategori, serta peniadaan pidana minimum untuk pelanggaran ringan merupakan bentuk pembebasan masyarakat kelas bawah dari warisan hukum kolonial yang menindas.

    Guru Besar Unissula Semarang itu menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang kini menampung lebih dari 270.000 narapidana — sebagian besar terkait pelanggaran ringan. 



    Kondisi ini, menurutnya, menjadi indikator kegagalan sistem pemidanaan retributif yang masih menyisakan pola pikir kolonial dan logika pemidanaan yang tidak berpihak pada keadilan sosial.

    Doktor Ilmu Hukum lulusan UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta tersebut juga menekankan pentingnya memperkuat keadilan restoratif, termasuk keberadaan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun sebagai wujud solidaritas sosial. 

    “Kesempatan kedua agar seseorang tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat adalah jantung dari keadilan yang berperikemanusiaan,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina KAI itu.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jakarta dan Jogja Jadi Tujuan Favorit

    January 17, 2026

    Wall Street Stagnan, Saham Produsen Chip Menguat

    January 17, 2026

    Bebas Antidumping, Ekspor Baja Indonesia ke Turki Terbuka Lebar

    January 17, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jakarta dan Jogja Jadi Tujuan Favorit

    Berita Nasional January 17, 2026

    Angka tersebut setara dengan 85,66 persen dari total 658.754 kapasitas tempat duduk yang disediakan untuk…

    Ketua DPD Perindo Lebak Tegaskan Khitanan Massal Bentuk Kepedulian Sosial : Okezone News

    January 17, 2026

    Brentford Dapat Suntikan Tenaga Jelang Lawan Chelsea, Ouattara Kembali

    January 17, 2026

    Wall Street Stagnan, Saham Produsen Chip Menguat

    January 17, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jakarta dan Jogja Jadi Tujuan Favorit

    January 17, 2026

    Ketua DPD Perindo Lebak Tegaskan Khitanan Massal Bentuk Kepedulian Sosial : Okezone News

    January 17, 2026

    Brentford Dapat Suntikan Tenaga Jelang Lawan Chelsea, Ouattara Kembali

    January 17, 2026

    Wall Street Stagnan, Saham Produsen Chip Menguat

    January 17, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.