Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Senin, 1 Desember 2025, tim penyidik memanggil Suyadi selaku anggota DPRD Provinsi Riau dari PDIP.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 1 Desember 2025.
Selain Suyadi, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya: Matnuril (Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK), Embiyarman (Plt Kadis LHK), dan Iwan Pansa (swasta).
Pemanggilan ini merupakan rangkaian penyidikan setelah serangkaian penggeledahan sejak awal November 2025 di berbagai lokasi, termasuk kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR, BPKAD, rumah dinas gubernur, hingga kediaman para tersangka. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka melalui OTT pada 3 November 2025: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya ditahan sejak 4 November 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan fee proyek kepada enam Kepala UPT Dinas PUPR PKPP. Awalnya disepakati fee 2,5 persen, namun naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas permintaan Abdul Wahid. Mereka yang menolak disebut diancam mutasi atau pencopotan.
Setoran fee disebut terjadi tiga kali, yaitu pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar. Dari jumlah itu, Abdul Wahid diduga menerima sekitar Rp2,25 miliar.

