Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soal Kesetaraan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen: Dokumen Rahasia : Okezone News

    December 1, 2025

    Logistik Habis, Pengungsi Banjir Aceh Singkil Terancam Kelaparan

    December 1, 2025

    Pemkab Klaten dan Pemerintah Nanjing Sepakati Kerja Sama ‘Sister City’

    December 1, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek DJKA Medan

    KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek DJKA Medan

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 1, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam, 1 Desember 2025.
     


    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” kata Asep. 

    Kedua tersangka dimaksud, yakni Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku wiraswasta yang diketahui merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata (TTP), dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024.



    “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” terang Asep.

    Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Logistik Habis, Pengungsi Banjir Aceh Singkil Terancam Kelaparan

    December 1, 2025

    Basarnas Terus Maksimalkan Evakuasi Korban Bencana Sumatera

    December 1, 2025

    Aplikasi Sinar Buat SIM Resmi Beroperasi di 153 Satpas per 1 Desember

    December 1, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Soal Kesetaraan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen: Dokumen Rahasia : Okezone News

    Program Presiden December 1, 2025

    Sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)…

    Logistik Habis, Pengungsi Banjir Aceh Singkil Terancam Kelaparan

    December 1, 2025

    Pemkab Klaten dan Pemerintah Nanjing Sepakati Kerja Sama ‘Sister City’

    December 1, 2025

    Dipulihkan Bertahap, Eddie Howe Pastikan Lewis Hall Tak Akan Dipaksa Main

    December 1, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Soal Kesetaraan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen: Dokumen Rahasia : Okezone News

    December 1, 2025

    Logistik Habis, Pengungsi Banjir Aceh Singkil Terancam Kelaparan

    December 1, 2025

    Pemkab Klaten dan Pemerintah Nanjing Sepakati Kerja Sama ‘Sister City’

    December 1, 2025

    Dipulihkan Bertahap, Eddie Howe Pastikan Lewis Hall Tak Akan Dipaksa Main

    December 1, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.