Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000 Jadi Rp2.675.000 per Gram : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Prabowo Kumpulkan Rektor hingga Guru Besar di Istana Pagi Ini

    January 15, 2026

    Bantahan KPK Terkait Perlindungan Bos Maktour Travel Fuad Hasan

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita Dokumen hingga Senpi

    Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita Dokumen hingga Senpi

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 1, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan dan menemukan banyak barang bukti diduga terkait dengan penyidikan tiga klaster kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada pekan lalu.

    Penggeledahan di antaranya dilakukan di wilayah Surabaya, yakni di rumah Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sukoco, di rumah Ely Widodo selaku adik Sukoco, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (1/12).

    “Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik), penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” sambungnya.





    Budi mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah kediaman Kokoh Prio Utomo yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo.

    Dalam penggeledahan itu juga disita sejumlah dokumen dan BBE.

    Sementara untuk wilayah Ponorogo, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

    Di antaranya di rumah Bupati Sugiri, rumah YSD yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama.

    “Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” terang Budi.

    Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.

    KPK, lanjut Budi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo yang mendukung penuh kerja-kerja pemberantasan korupsi.

    KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus di Ponorogo ini.

    Mereka ialah Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.

    Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Sementara itu, Sugiri bersama-sama dengan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.

    (ryn/wis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Prabowo Kumpulkan Rektor hingga Guru Besar di Istana Pagi Ini

    January 15, 2026

    Gus Irfan Geram Praktik ‘Titipan’ Haji Bawa Nama Pejabat: Sikat Semua

    January 15, 2026

    Tak Ada Ledakan & Tak Ada Korban

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000 Jadi Rp2.675.000 per Gram : Okezone Economy

    Program Presiden January 15, 2026

    Harga Emas Antam (Foto: Okezone) JAKARTA – Harga emas Antam (ANTM) kembali…

    Prabowo Kumpulkan Rektor hingga Guru Besar di Istana Pagi Ini

    January 15, 2026

    Bantahan KPK Terkait Perlindungan Bos Maktour Travel Fuad Hasan

    January 15, 2026

    John Herdman Doakan Pemain Timnas Indonesia Rizky Ridho Naik Level, Waktunya Main di Eropa? : Okezone Bola

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000 Jadi Rp2.675.000 per Gram : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Prabowo Kumpulkan Rektor hingga Guru Besar di Istana Pagi Ini

    January 15, 2026

    Bantahan KPK Terkait Perlindungan Bos Maktour Travel Fuad Hasan

    January 15, 2026

    John Herdman Doakan Pemain Timnas Indonesia Rizky Ridho Naik Level, Waktunya Main di Eropa? : Okezone Bola

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.