Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prediksi VfL Bochum vs Stuttgart, 04 Desember 2025 | DFB-Pokal

    December 2, 2025

    Tiru Singapura, Gondola Ancol Bisa Nyambung hingga JIS

    December 2, 2025

    Bencana Sumatera, Presiden PKS Instruksikan Potong Gaji Bantu Korban : Okezone News

    December 2, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset, Pengacara Ungkap Tidak Ada Kelalaian Korban

    Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset, Pengacara Ungkap Tidak Ada Kelalaian Korban

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 2, 2025No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pengacara korban, Krisna Murti mengatakan, kliennya pertama kali mengetahui telah terjadi transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025. Besok paginya, nasabah langsung melaporkan kepada Mirae agar dilakukan tindakan pencegahan.


    “Bahwa klien kami mengetahui adanya illegal access setelah klien kami mendapatkan notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh Klien Kami, di mana Klien Kami telah meminta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk menahan (hold) settlement agar dana tidak keluar (T+2),” kata Krisna dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Desember 2025. 

    Krisna menyayangkan laporan para korban tidak segera ditindaklanjuti oleh Mirae dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menahan settlement. Akibatnya dana nasabah tetap keluar.



    Menurutnya, peristiwa ilegal akses ini terjadi berulang kali. Beberapa kliennya mengalami kejadian serupa dalam rentang waktu yang berbeda-beda. Kondisi ini menunjukan tidak adanya keseriusan dari Mirae dalam melindungi keamanan nasabah.

    “Penegasan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang menyatakan memandang serius setiap isu yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan nasabah itu adalah tidak benar,” imbuhnya.

    Atas dasar itu, para korban memutuskan melapor ke Bareskrim Polri. Para nasabah menilai kasus ini tidak bisa sebatas diselesaikan dengan investigasi internal, karena telah terjadi kehilangan dana dengan jumlah yang besar.

    “Kami menghendaki adanya jaminan pengungkapan permasalahan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia,” kata Krisna.

    Terlebih, lanjut Krisna, Mirae dari awal dinilai tidak menunjukan sikap serius menangani permasalahan ilegal akses ini. Hal itu terbukti dari mereka tidak pernah melakukan koordinasi berkaitan laporan transaksi yang tidak wajar dan tidak sah kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) maupun aparat kepolisian sebagai langkah pencegahan. 

    “Berdasarkan laporan polisi yang kami laporkan kepada Bareskrim Mabes Polri guna melindungi serta mencari kebenaran yang hakiki, maka kami berencana meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan server milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atau basis data atas nama klien kami,” tegasnya.

    Atas dasar itu, nasabah menilai langkah hukum adalah pilihan tepat dalam penyelesaian kasus ini. Para korban menyatakan tidak takut menghadapi perlawanan hukum dari Mirae.

    “Kami akan tetap maju dan kami akan mengambil seluruh upaya hukum yang dianggap perlu tanpa dikecualikan guna melindungi dan membuat terang permasalahan dugaan tindakan illegal access yang terjadi di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia,” tutup Krisna.

    Sementara, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa bahwa saat ini tengah berlangsung investigasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

    ”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset. 

    Perusahaan menyatakan, akan mengambil langkah hukum bila investigasi membuktikan adanya tindakan yang merugikan Mirae. Perusahaan memastikan, sistem internalnya aman dan dijalankan sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku. 

    ”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset. 

    Diketahui, sejumlah orang yang menyatakan sebagai nasabah Mirae Asset Sekuritas membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku menjadi korban ilegal akses akun Mirae.

    Akibat ilegal akses ini, para korban mengalami kehilangan uang investasi senilai Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp 90 miliar. 

    ”Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar,” kata Krisna Murti di Bareskrim Polri.

    Dalam laporan ini, para korban membawa sejumlah barang bukti. Seperti catatan transaksi aset yang diduga dilakukan secara ilegal. 

    Krisna menjelaskan, ilegal akses terhadap akun sekuritas milik kliennya yang bernama Irman terjadi pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB. Saat itu, muncul notifikasi trade confirmation di email yang terdaftar. Namun, transaksi itu dipastikan bukan tindakan Irman.

    “Sebelumnya portfolio klien kami mempunyai saham di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA. Kemudian itu hilang dibelikan aset yang sama sekali klien kami tidak pernah mengetahui tentang saham-saham itu,” kata Krisna. 

    Laporan ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Diantaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tiru Singapura, Gondola Ancol Bisa Nyambung hingga JIS

    December 2, 2025

    Legislator Demokrat Desak Audit Komprehensif Pasca-Bencana Sumut

    December 2, 2025

    108 WNI Selamat, 22 Orang Hilang

    December 2, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prediksi VfL Bochum vs Stuttgart, 04 Desember 2025 | DFB-Pokal

    Berita Olahraga December 2, 2025

    Ligaolahraga.com -Malam Rabu ini, kompetisi DFB Pokal kembali bergulir dengan pertandingan menarik antara juara bertahan,…

    Tiru Singapura, Gondola Ancol Bisa Nyambung hingga JIS

    December 2, 2025

    Bencana Sumatera, Presiden PKS Instruksikan Potong Gaji Bantu Korban : Okezone News

    December 2, 2025

    Kejuaraan Nasional di Putrajaya Menarik Perhatian Para Pemain Muda

    December 2, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prediksi VfL Bochum vs Stuttgart, 04 Desember 2025 | DFB-Pokal

    December 2, 2025

    Tiru Singapura, Gondola Ancol Bisa Nyambung hingga JIS

    December 2, 2025

    Bencana Sumatera, Presiden PKS Instruksikan Potong Gaji Bantu Korban : Okezone News

    December 2, 2025

    Kejuaraan Nasional di Putrajaya Menarik Perhatian Para Pemain Muda

    December 2, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.