Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pedro Acosta Mulai Tak Betah, KTM Harus Siapkan Rencana Lain

    December 2, 2025

    Prabowo Janji Bantu Lahan Jagung Aceh yang Hancur Diterjang Banjir

    December 2, 2025

    Siap Explore! Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Medan yang Wajib Dikunjungi : Okezone Women

    December 2, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Kalapas Enemawira Dinonaktifkan Usai Paksa Napi Muslim Makan Anjing

    Kalapas Enemawira Dinonaktifkan Usai Paksa Napi Muslim Makan Anjing

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 2, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan memaksa warga binaan beragama Islam memakan daging anjing.

    Penonaktifan tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sejak tanggal 27 November 2025.

    “Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ujar Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Rika mengatakan pada tanggal 28 November pihaknya telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap Chandra Sudarto.

    Sidang Kode Etik akan dilaksanakan pada hari ini di Ditjen PAS oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal.





    Ditjen PAS, terang Rika, akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

    “Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan,” ucap Rika.

    “Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan,” katanya.

    Kasus ini menuai sorotan banyak pihak, satu di antaranya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam tindakan tak manusiawi tersebut.

    Menurut dia, tindakan Chandra Sudarto merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.

    Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Kalapas serta memprosesnya secara hukum.

    “Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion dalam keterangannya, Kamis (27/11).

    Mafirion menjelaskan sejumlah aturan hukum telah dengan jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, 351.

    “Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun,” kata dia.

    Dia meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.

    Mafirion mengatakan perlindungan kebebasan beragama harus ditegakkan di semua tempat, termasuk di dalam lapas.

    “Konstitusi dan Undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” katanya.

    (ryn/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK di Kasus BJB

    December 2, 2025

    Ridwan Kamil Tiba di KPK, Jadi Saksi Kasus Bank BJB

    December 2, 2025

    Akses Jalan Terisolir, Warga Palembayan Agam Menanti Bantuan

    December 2, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pedro Acosta Mulai Tak Betah, KTM Harus Siapkan Rencana Lain

    Berita Olahraga December 2, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita MotoGP: Situasi antara KTM dan Pedro Acosta semakin menunjukkan tanda perpecahan yang sulit…

    Prabowo Janji Bantu Lahan Jagung Aceh yang Hancur Diterjang Banjir

    December 2, 2025

    Siap Explore! Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Medan yang Wajib Dikunjungi : Okezone Women

    December 2, 2025

    Bupati Klaten Apresiasi Antusiasme Warga Ikuti “Kodim Klaten Run 2025”

    December 2, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pedro Acosta Mulai Tak Betah, KTM Harus Siapkan Rencana Lain

    December 2, 2025

    Prabowo Janji Bantu Lahan Jagung Aceh yang Hancur Diterjang Banjir

    December 2, 2025

    Siap Explore! Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Medan yang Wajib Dikunjungi : Okezone Women

    December 2, 2025

    Bupati Klaten Apresiasi Antusiasme Warga Ikuti “Kodim Klaten Run 2025”

    December 2, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.