Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Chelsea Umumkan Kabar Transfer Besar Saat Kalah dari Arsenal

    January 15, 2026

    Saham Telkom Melejit, Rosan Roeslani Pamerkan Hasil Transformasi BUMN

    January 15, 2026

    Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kubu Roy Suryo Cs: Prematur! : Okezone News

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Kasus Suap-Gratifikasi, Terbit Eks Bupati Langkat Divonis 4 Tahun Bui

    Kasus Suap-Gratifikasi, Terbit Eks Bupati Langkat Divonis 4 Tahun Bui

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 2, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Medan, CNN Indonesia —

    Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya, Iskandar Perangin-angin dijatuhi pidana penjara masing masing selama 4 tahun. Keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2020-2021 sebesar Rp61 miliar.

    “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/12).

    Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang pengganti kerugian keuangan negara terhadap Terbit Rencana sebesar lebih dari Rp61 miliar, yang telah dikompensasikan dengan uang rampasan yang disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Terdapat kelebihan Rp712 juta lebih yang harus dikembalikan kepada Terbit.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Sementara Iskandar diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar yang telah disetor sebelumnya.

    Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti menerima suap dengan total lebih dari Rp67 miliar terkait pengamanan dan pengaturan berbagai paket proyek pada sejumlah dinas di Pemkab Langkat.





    Terdakwa Terbit memberikan arahan kepada kepala dinas mengenai pemenang pekerjaan, sedangkan terdakwa Iskandar mengatur distribusi paket proyek dan besaran setoran.

    “Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

    Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan, yakni para terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian negara, tidak memberikan perhatian pada pembangunan daerah, terdakwa pernah menjalani tindak pidana korupsi.

    Terdakwa Terbit juga tidak kooperatif dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal meringankan yakni sikap sopan para terdakwa, penyesalan, dan tanggungan keluarga.

    Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberi waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun JPU KPK untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

    “Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu untuk pikir-pikir, apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis ini,” tutur As’ad.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Dwi Junianto, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana masing-masing lima tahun penjara, membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    (fnr/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Wamendikti Sebut Prabowo Akan ke Inggris, Mau Bawa Kampus Top Masuk RI

    January 15, 2026

    50 Hari Pascabencana, 24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolasi

    January 15, 2026

    Zainal ‘Uceng’ Arifin Mochtar Jadi Guru Besar Hukum Tata Negara UGM

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Chelsea Umumkan Kabar Transfer Besar Saat Kalah dari Arsenal

    Berita Olahraga January 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Chelsea: Klub London barat ini sedang menjadi sorotan, bukan hanya karena kekalahan mereka…

    Saham Telkom Melejit, Rosan Roeslani Pamerkan Hasil Transformasi BUMN

    January 15, 2026

    Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kubu Roy Suryo Cs: Prematur! : Okezone News

    January 15, 2026

    Mikel Arteta Dianggap Harusnya Denda Martinelli

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Chelsea Umumkan Kabar Transfer Besar Saat Kalah dari Arsenal

    January 15, 2026

    Saham Telkom Melejit, Rosan Roeslani Pamerkan Hasil Transformasi BUMN

    January 15, 2026

    Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kubu Roy Suryo Cs: Prematur! : Okezone News

    January 15, 2026

    Mikel Arteta Dianggap Harusnya Denda Martinelli

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.