
Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak era Sri Mulyani di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut saksi yang kali ini diperiksa yakni eks Staf Ahli Srimul di Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti.
Ia menjelaskan Astera diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (24/11) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Benar sudah pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 Nov 2025 sebagai saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (2/12).
Ia tidak mengungkap lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Hanya saja, Anang menyebut yang bersangkutan didalami seputar penerimaan negara pada periode tersebut.
“Diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017,” katanya.
Sebelumnya Kejagung telah memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak era Sri Mulyani, Suryo Utomo (SU) dalam kasus tersebut.
Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Anang menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Dalam kasus ini sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD) dan Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]

