Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 02 Desember 2025 |21:18 WIB
Ridwan Kamil (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Selasa (2/12/2025). Selama pemeriksaan, tim penyidik mencecar RK perihal kepatuhan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Penyidik juga mengonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa.
Penyidik juga mendalami perihal pendapatan RK, baik dari upahnya selama menjabat sebagai orang nomor satu di Jawa Barat maupun di luar itu. “Kemudian juga penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu,” ujarnya.
“Disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata Budi, penyidik juga mendalami perihal pengelolaan uang di Corsec yang salah satu sumbernya dari anggaran pengadaan iklan BJB yang kini tengah diusut KPK. Dana tersebut, kata Budi, dikelola sebagai dana non-budgeter.

