
Jakarta, CNN Indonesia —
Menyusul Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan bulan lalu, RUU Penyesuaian Pidana selangkah lagi untuk disahkan menjadi undang-undang.
Hal tersebut terjadi setelah Rapat pleno Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati RUU Penyesuaian Pidana segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat pleno di Komisi III DPR itu, Sebanyak delapan atau seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut segera disahkan. Begitu pula pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej.
“Kita minta persetujuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini bahwa pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna disetujui menjadi undang-undang?” Ujar Wakil Ketua Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana meminta persetujuan peserta rapat, Selasa (2/12).
“Setuju,” akur peserta rapat.
Substansi RUU Penyesuaian Pidana
Sementara, dalam paparannya, Eddy mengatakan RUU Penyesuaian Pidana memuat tiga poin substansi.
Pertama, RUU mengatur penyesuaian pidana yang tak diatur dalam KUHP.
Di dalamnya, mencakup penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar sesuai KUHP.
Kedua, RUU Penyesuaian Pidana mengatur penyesuaian pidana dengan peraturan pemerintah daerah yang membatasi pemidanaan hanya dengan denda. RUU tersebut sekaligus menghapus pidana kurungan dalam peraturan daerah.
Ketiga, RUU Penyesuaian Pidana menyempurnakan ketentuan yang telah diatur KUHP.
“Pada akhirnya, kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik, serta menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas RUU Penyesuaian Pidana,” kata Eddy.
(thr/kid)
[Gambas:Video CNN]

