Pasangan suami istri ML (43) dan RS (41) cuma bisa menunduk saat digiring aparat kepolisian menuju ruang jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa 2 Desember 2025. Pasutri ini menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Keduanya dijanjikan uang senilai Rp26 juta jika pekerjaan mereka selesai sesuai rencana. (Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

