Hal itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Henry Yosodiningrat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR membahas RUU Penyesuaian Pidana, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Henry Yosodiningrat menyoroti adanya pergeseran pendekatan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, dari yang semula represif (penindakan) menjadi rehabilitative.
Menurut Henry, pergeseran ini menuntut adanya kepastian hukum, sehingga RUU Penyesuaian Pidana wajib memuat aturan secara terperinci mengenai proses rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
“Bahwa oleh karena penindakan terhadap korban penyalahgunaan narkotika mengalami pergeseran paradigma dari retributif jadi rehabilitatif, maka kami berpendapat dalam RUU Penyesuaian Pidana terkait narkotika harus diatur secara terperinci mengenai proses rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” kata Henry.
Lebih jauh, Henry mengkritisi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang secara umum menghapus ketentuan pidana minimum khusus.
Menurutnya, penghapusan ketentuan minimum ini sangat berpotensi melemahkan efek jera bagi pelaku utama, yaitu para bandar dan pengedar gelap narkotika.
Henry menekankan bahwa GRANAT mendesak DPR untuk mengatur kembali pemidanaan minimum khusus dalam sanksi pidana narkotika. Lalu memasukkan kriteria yang jelas untuk membedakan secara tegas antara korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran gelap narkotika, demi menghindari kesalahan penegakan hukum.

