Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tom Aspinall Belum Diizinkan Bertarung, Sebut Ciryl Gane “Curang”

    December 2, 2025

    Pemerintah Didorong Susun Regulasi Pemanfaatan Dapur MBG untuk Situasi Bencana

    December 2, 2025

    Bertemu Prabowo, Ketua MPR Ungkap Sempat Bahas Amandemen UUD 1945 : Okezone News

    December 2, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Ridwan Kamil Bantah Nikmati Hasil Korupsi Dana Iklan

    Ridwan Kamil Bantah Nikmati Hasil Korupsi Dana Iklan

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 2, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal itu disampaikan langsung Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 6 jam sejak pukul 10.40 WIB hingga pukul 16.33 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2025.


    Awalnya, sosok yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku lega dan bahagia telah memberikan klarifikasi kepada KPK.

    “Jadi saya sangat lega, berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberikan penjelasan. Jadi pada dasarnya, yang paling utama adalah, saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini,” kata Kang Emil kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 2 Desember 2025.



    Lanjut dia, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh teknis masing-masing perusahaan BUMD. Dirinya sebagai gubernur saat itu hanya menunggu laporan dari direksi, komisaris, dan kepala biro dari korporasi BUMD.

    “Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya. Nah mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih clear, kira-kira begitu. Makanya saya senang dengan undangan klarifikasi,” pungkas Kang Emil.

    Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz.

    Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

    Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.

    Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono (WH) selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku pemilik agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik (S) selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres WSBE), serta Sophan Jaya Kusuma (SGK) selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    Dalam perkaranya, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    Keenam agensi tersebut, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB sebesar Rp105 miliar, PT AM sebesar Rp99 miliar, PT CKM sebesar Rp81 miliar, PT BSCA sebesar Rp33 miliar, dan PT WSBE sebesar Rp49 miliar.

    Selain itu, penunjukan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pemakaian uang tidak sesuai antara pembayaran yang dilakukan bank bjb ke agensi, dan dari agensi kepada media yang ditempatkan iklan.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pemerintah Didorong Susun Regulasi Pemanfaatan Dapur MBG untuk Situasi Bencana

    December 2, 2025

    Peran Gembong Narkoba Dewi Astutik di Jaringan Internasional Terungkap

    December 2, 2025

    Ridwan Kamil Klaim Cicil Mobil Mercy Ilham Habibie Pakai Uang Pribadi

    December 2, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tom Aspinall Belum Diizinkan Bertarung, Sebut Ciryl Gane “Curang”

    Berita Olahraga December 2, 2025

    Ligaolahraga.com -Juara kelas berat UFC, Tom Aspinall, masih belum mendapatkan izin medis untuk kembali berlatih…

    Pemerintah Didorong Susun Regulasi Pemanfaatan Dapur MBG untuk Situasi Bencana

    December 2, 2025

    Bertemu Prabowo, Ketua MPR Ungkap Sempat Bahas Amandemen UUD 1945 : Okezone News

    December 2, 2025

    Peran Gembong Narkoba Dewi Astutik di Jaringan Internasional Terungkap

    December 2, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tom Aspinall Belum Diizinkan Bertarung, Sebut Ciryl Gane “Curang”

    December 2, 2025

    Pemerintah Didorong Susun Regulasi Pemanfaatan Dapur MBG untuk Situasi Bencana

    December 2, 2025

    Bertemu Prabowo, Ketua MPR Ungkap Sempat Bahas Amandemen UUD 1945 : Okezone News

    December 2, 2025

    Peran Gembong Narkoba Dewi Astutik di Jaringan Internasional Terungkap

    December 2, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.