Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Breaking News: Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros Sulsel : Okezone News

    January 17, 2026

    Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros Bawa 3 Penumpang dan 8 Kru

    January 17, 2026

    Pesawat ATR 400 Diduga Hilang di Pegunungan Karst Leang-Leang Maros

    January 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Usut Tuntas Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit

    Usut Tuntas Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 2, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono mengatakan, bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi dari PT CMNP sudah cukup kuat untuk naik ke status penyidikan dan menetapkan para tersangkanya.


    Arifin mengatakan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengembangan Tol Ancol Timur-Pluit diduga tidak melalui proses pelelangan yang seharusnya, sehingga pemerintah tidak mendapatkan skema investasi terbaik. 

    “Laporan BPK tersebut merupakan salah satu poin dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I 2024,” kata Arifin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 3 Desember 2025. 



    Kedua, kata Arifin, PT CMNP sendiri adalah perusahaan jalan tol yang memiliki konsensi jalan Tol Cawang-Priok-Ancol-Pluit dari tahun 1990-2025 yang diperpanjang masa konsensi hingga 2060 oleh Badan pengelola jalan tol sebelum jatuh tempo pada 2020 tanpa lelang pemberian hak pengoperasian jalan tol.

    “Tindakan tersebut melanggar UU dan peraturan tentang konsensi pengoperasian jalan Tol yang saat habis masa kerjasamanya antara pemerintah (BPJT) dengan Badan usaha jalan tol,” kata Arifin. 

    Karena itulah, Arifin mendesak Kejagung untuk kembali memeriksa bos PT CMNP Yusuf Hamka dan sejumlah mantan pejabat BPJT serta melakukan pengeledahan pada kantor PT CMNP untuk mencari bukti adanya tindak pidana korupsi.

    “Kejagung tidak boleh tebang pilih dalam mengembalikan aset- aset negara yang dikuasai pihak swasta,” pungkas Arifin.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros Bawa 3 Penumpang dan 8 Kru

    January 17, 2026

    Jalur Stasiun Pekalongan-Sragi Banjir, Kereta Tak Dapat Melintas

    January 17, 2026

    Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

    January 17, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Breaking News: Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros Sulsel : Okezone News

    Program Presiden January 17, 2026

    Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 17 Januari 2026 |15:43 WIB Breaking…

    Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros Bawa 3 Penumpang dan 8 Kru

    January 17, 2026

    Pesawat ATR 400 Diduga Hilang di Pegunungan Karst Leang-Leang Maros

    January 17, 2026

    Jelang Chelsea Vs Brentford, Liam Rosenior Puji Kinerja Keith Andrews

    January 17, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Breaking News: Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros Sulsel : Okezone News

    January 17, 2026

    Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros Bawa 3 Penumpang dan 8 Kru

    January 17, 2026

    Pesawat ATR 400 Diduga Hilang di Pegunungan Karst Leang-Leang Maros

    January 17, 2026

    Jelang Chelsea Vs Brentford, Liam Rosenior Puji Kinerja Keith Andrews

    January 17, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.