Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono mengatakan, bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi dari PT CMNP sudah cukup kuat untuk naik ke status penyidikan dan menetapkan para tersangkanya.
Arifin mengatakan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengembangan Tol Ancol Timur-Pluit diduga tidak melalui proses pelelangan yang seharusnya, sehingga pemerintah tidak mendapatkan skema investasi terbaik.
“Laporan BPK tersebut merupakan salah satu poin dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I 2024,” kata Arifin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.
Kedua, kata Arifin, PT CMNP sendiri adalah perusahaan jalan tol yang memiliki konsensi jalan Tol Cawang-Priok-Ancol-Pluit dari tahun 1990-2025 yang diperpanjang masa konsensi hingga 2060 oleh Badan pengelola jalan tol sebelum jatuh tempo pada 2020 tanpa lelang pemberian hak pengoperasian jalan tol.
“Tindakan tersebut melanggar UU dan peraturan tentang konsensi pengoperasian jalan Tol yang saat habis masa kerjasamanya antara pemerintah (BPJT) dengan Badan usaha jalan tol,” kata Arifin.
Karena itulah, Arifin mendesak Kejagung untuk kembali memeriksa bos PT CMNP Yusuf Hamka dan sejumlah mantan pejabat BPJT serta melakukan pengeledahan pada kantor PT CMNP untuk mencari bukti adanya tindak pidana korupsi.
“Kejagung tidak boleh tebang pilih dalam mengembalikan aset- aset negara yang dikuasai pihak swasta,” pungkas Arifin.

