Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI pada Rabu, 3 Desember 2025, Hanif memaparkan temuannya.
“Di Aceh terjadi pengurangan tatapan hutan dari 1990 sampai 2024 sebesar 14 ribu hektar. Di Batang Toru terdapat pengurangan hutan sejumlah 19 ribu hektare. Kemudian di DAS Sumbar kita kehilangan hutan di angka 10,521 hektare,” ungkap Hanif Faisol Nurofiq.
Ia mengatakan temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas.
“Kesimpulan dan rekomendasi: Ada penagakkan hukum. Penyelesarasan RT/RW. Kemudian pengendalian izin. Selanjutnya rehabilitasi ekosistem sebagai implementasi pola ruang dan integrasi mitigasi adaptasi iklim dalam penataaan ruang,” katanya.
Hanif menyebut Kementerian LH akan melakukan kunjungan lapangan pada Kamis 4 Desember 2025, untuk memulai tindakan awal.
Meski begitu, evaluasi terhadap seluruh unit di Batang Toru sudah bergerak sejak hari ini, terutama terkait kapasitas lingkungan yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologi di Sumatera bagian utara.
Hanif juga menegaskan bahwa mulai Senin 8 Desember 2025, para pimpinan perusahaan yang terindikasi melalui citra satelit sebagai pihak yang memunculkan titik-titik kerusakan serta berkontribusi pada banjir akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.
“Kami akan segera memulai langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini, tentu, korban yang cukup banyak tidak boleh kita memberikan dispensasi-despensasi ke dalam kasus ini, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Hanif memastikan Kementerian LH berkomitmen menuntaskan kasus ini melalui pendekatan multidoor.
“Jadi, Kementerian LH berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini melalui multidoor pendekatan hukum terkait dengan penanganan hidrometeorologi di Sumatera bagian utara ini,” pungkasnya.

