Khalilur yang akrab disapa Gus Lilur ini berencana melaporkan legislator dapil Jawa Timur, Khilmi lantaran diduga mencatut perusahaan tambang miliknya, PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu) tanpa izin.
“Yang bersangkutan anggota DPR maka saya akan melaporkan Khilmi ke MKD. Ini jelas pelanggaran etik,” kata Gus Lilur kepada wartawan, Rabu, 3 Desember 2025.
Gus Lilur menjelaskan, perusahaannya dicatut dalam perkara PT Cemara Laut Persada (CLP) yang sedang ditangani Mabes Polri. PT CLP ini dikaitkan dengan Khilmi.
Namun demikian, Gus Lilur memastikan perusahaannya tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT CLP. Pencatutan PT Rapetu telah merugikan Gus Lilur karena sudah lama tidak melakukan aktivitas penambangan galian C.
“Ini jelas pidana. Dia mencatut nama perusahaan saya untuk mendapatkan keuntungan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto mengaku kliennya baru mengetahui ada pencatutan perusahaan tanpa izin setelah perkara PT CLP diusut Mabes Polri.
Perkara dimaksud adalah penjualan limestone ke JIIPE/PT BKMS. Dalam perkara ini, PT CLP menjadi perusahaan pemasok bersama PT Akbar Aura Jaya (AAJ).
Saat pemeriksaan mengerucut ke PT CLP, barulah kliennya mengetahui PT Rapetu turut dicatut.
“Di sinilah baru diketahui nama PT Rapetu dicatut oleh PT CLP untuk menambang. Sebab, hanya PT Rapetu yang memiliki IUP dan OP,” jelas Ide.

