Bonus dan THR (Foto: Okezone)
JAKARTA – Apakah bonus tahunan sama dengan THR? Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2026, sebagian karyawan maupun pegawai dibuat bingung untuk membedakan antara bonus tahunan dan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Lalu apakah bonus tahunan sama dengan THR?
Perbedaan antara THR dan bonus tahunan dilihat dari segi kebijakan, tujuan, waktu pemberian hingga cara perhitungannya.
Agar tak menjadi salah paham, artikel di bawah ini memberikan penjelasan singkat apa itu THR dan bonus tahunan, bagaimana kebijakan dan perhitungannya, serta kapan menerimanya.
Bonus yaitu sejumlah pendapatan yang diberikan perusahaan di luar upah atau gaji pokok karyawan sebagai hadiah karena telah melakukan pekerjaan dengan baik.
Bonus tahunan biasanya diberikan kepada karyawan berdasarkan aturan Ketenagakerjaan, merupakan komponen non-upah. dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.
Komponen itu meliputi fasilitas, bonus, dan tunjangan hari raya atau THR.
Bonus sendiri diatur dalam peraturan ketenagakerjaan terbaru, yaitu PP no.36 Thaun 2021. Sifat bonus wajib atau tidaknya, tergantung perusahannya.
Lalu apakah perusahaan sudah mencantumkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja karyawan bisa terlihat saat membuat surat perjanjian kerja.

