Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

    December 3, 2025

    Eks Bos KTM Ungkap Alasan Marc Marquez Hampir Mustahil Dikalahkan

    December 3, 2025

    Peringatan Hari Disabilitas Internasional Dorong Ruang Kreatif Inklusif

    December 3, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»BBN Kendaraan Bekas Dihapus: Mengapa Daerah Masih Mengulur-ulur?

    BBN Kendaraan Bekas Dihapus: Mengapa Daerah Masih Mengulur-ulur?

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 3, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Namun kenyataannya, di banyak daerah kebijakan ini tidak berjalan mulus. Ada daerah yang lambat mengadopsi, ada yang membuat aturan turunan berbelit, bahkan ada yang mencoba “mengakali” dengan nomenklatur baru.


    Ini jelas bukan masalah teknis. Ini masalah resistensi birokrasi — dan resistensi seperti ini harus disorot terang-terangan.

    BBN Kendaraan Bekas: Pungutan yang Sudah Layak Dikubur



    Selama bertahun-tahun, publik dipaksa membayar pungutan yang secara ekonomi tidak produktif, secara hukum lemah, dan secara sosial merugikan. 

    Tidak ada justifikasi rasional untuk mempertahankan BBN kendaraan bekas. Karena itu 
    UU HKPD memutus rantai tersebut, menyisakan hanya enam komponen biaya resmi: PKB, SWDKLLJ, STNK, BPKB, TNKB, dan pengesahan STNK.

    Ini sudah final. Sudah sah. Sudah berlaku.

    Lalu apa hambatannya?

    Hambatan Paling Nyata: Mentalitas Daerah yang Tak Siap Melepas Pungutan Lama

    Ada tiga bentuk resistensi yang terjadi di lapangan:

    1. Menunda perubahan dengan alasan “menunggu Perda baru”

    Padahal UU sudah berlaku nasional. Tidak ada dasar hukum bagi daerah untuk mengulur-ulur dengan alasan harmonisasi atau penyusunan teknis. Implementasi pajak tidak boleh kalah oleh alasan birokrat yang malas bergerak.

    2. Menciptakan pungutan baru berkedok layanan tambahan

    Beberapa daerah mencoba membuat nomenklatur seperti “biaya administrasi peralihan”, “jasa balik data”, atau “pemeriksaan dokumen”.
    Ini bukan kreativitas fiskal. Ini perlawanan terselubung terhadap UU.

    3. Ketakutan kehilangan penerimaan daerah

    Faktanya, kontribusi BBN kendaraan bekas sangat kecil. Tapi karena sudah bertahun-tahun nyaman dengan pola lama, sebagian daerah menolak berubah. Ini status quo bias yang merugikan publik.

    Dampak Resistensi: Publik Dirugikan, Tertib Data Terganggu

    Jika daerah terus menunda:

    – Balik nama tetap mahal

    – Banyak kendaraan tetap tidak dibaliknama

    – Data kepemilikan dan pajak tetap kacau

    – Penegakan hukum tak berjalan

    – Pasar kendaraan bekas terhambat

    Padahal, penghapusan BBN kendaraan bekas justru meningkatkan kepatuhan PKB tahunan dan memperbaiki akurasi database nasional.

    Ini Saatnya Pemerintah Pusat Bertindak Tegas

    Reformasi fiskal tidak bisa berjalan apabila daerah masih bebas melakukan interpretasi fleksibel terhadap UU. Kemendagri dan Kemenkeu harus lebih agresif:

    – Mengawasi realisasi di setiap daerah

    – Melarang pungutan baru yang menggantikan BBN

    – Menindak Perda atau Pergub yang melanggar UU HKPD

    – Memberikan pedoman implementasi yang mengikat, bukan sekadar imbauan

    If needed, pemerintah pusat harus mengirim sinyal keras bahwa tidak ada tawar-menawar dalam reformasi pajak daerah.

    Kesimpulan: Reformasi Sudah Benar, Tapi Ada yang Mengganjal — dan Itu Harus Dibersihkan

    UU No. 1/2022 menghapus BBN kendaraan bekas untuk membebaskan publik dari pungutan tidak produktif dan mendorong tertib administrasi kendaraan.

    Kebijakannya benar. Arahnya tepat. Masalahnya bukan di regulasi. Masalahnya di daerah yang enggan berubah.

    Dan kalau kita ingin Indonesia bergerak menuju sistem fiskal modern yang sederhana, jujur, dan efisien, resistensi seperti ini harus dipaksa runtuh. Tidak dengan kompromi, tapi dengan kepastian hukum.

    Kenny Wiston
    Praktisi Hukum





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Peringatan Hari Disabilitas Internasional Dorong Ruang Kreatif Inklusif

    December 3, 2025

    Monorail, Kalijodo hingga Sumber Waras

    December 3, 2025

    811 Jiwa Meninggal, 623 Orang Masih Hilang

    December 3, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

    Berita Teknologi December 3, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta…

    Eks Bos KTM Ungkap Alasan Marc Marquez Hampir Mustahil Dikalahkan

    December 3, 2025

    Peringatan Hari Disabilitas Internasional Dorong Ruang Kreatif Inklusif

    December 3, 2025

    Kisah Legenda Bulu Tangkis Indonesia Taufik Hidayat, Pemegang Rekor Backhand Smash dengan Kecepatan 260 Km Jam : Okezone Sports

    December 3, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

    December 3, 2025

    Eks Bos KTM Ungkap Alasan Marc Marquez Hampir Mustahil Dikalahkan

    December 3, 2025

    Peringatan Hari Disabilitas Internasional Dorong Ruang Kreatif Inklusif

    December 3, 2025

    Kisah Legenda Bulu Tangkis Indonesia Taufik Hidayat, Pemegang Rekor Backhand Smash dengan Kecepatan 260 Km Jam : Okezone Sports

    December 3, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.